Magetan – Net88.co,- Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dijelaskan bahwa ada sejumlah larangan didalamnya yang harus dipatuhi. Diantaranya ada larangan untuk memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh disepanjang pinggir jalan raya kabupaten kecuali untuk kepentingan dinas.
Hal itulah yang menjadi kontroversi dan perbincangan masyarakat, yakni adanya perbuatan seorang Kepala Desa yang diduga menebang pohon tidak sesuai ijin yang diberikan bahkan disinyalir tidak berijin. Permasalahan tersebut terjadi di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Setelah sempat diberitakan beberapa waktu lalu terkait dengan adanya keluhan Kepala UPTD Bina Marga Wilayah kerja Kawedanan tentang permasalahan Kepala Desa Belotan yang melakukan tebang pohon tak berijin memasuki babak baru.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto menanggapi permasalahan tersebut. Menurutnya segala sesuatu tindakan maupun perbuatan apalagi terkait pemerintahan dan kedinasan semua ada sistem dan regulasi yang harus dipatuhi. Untuk itu ia menghimbau agar seluruh Kepala Desa taat pada Perda maupun undang-undang yang berlaku.
“Kalau terkait itu mungkin yang lebih tau DLH, tapi saya menghimbau agar seluruh Kepala Desa paham dan taat pada aturan yang berlaku, karena semua ada regulasinya yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Adanya hal tersebut awak media juga melakukan konfirmasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP selaku institusi yang berwenang menindak terkait pelanggaran Perda. Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Magetan Andri Rahman Hakim mengatakan memang benar Satpol PP merupakan penegak Perda, namun ada 2 jenis penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP yakni penindakan langsung seperti anak jalanan, pengamen, maupun tuna wisma lainnya. Sedangkan untuk penindakan secara tidak langsung seperti kasus yang diberitakan sebelumnya pihaknya menunggu laporan dari dinas terkait yang membidangi.
“Memang kewenangan kita adalah menindak pelanggar Perda, tapi penindakan juga ada dua kategori yaitu penindakan secara langsung maupun tidak langsung, yang langsung itu contohnya seperti penertiban anak jalanan, pengamen, pengemis, pokoknya yang orang-orang yang tuna wisma selanjutnya nanti kita serahkan di Dinsos untuk dibina, kemudian penindakan secara tidak langsung kita bergerak atas laporan dari dinas terkait, setelah laporan masuk baru kita lakukan penyelidikan dan penanganan lanjutan,” terangnya.
Disamping itu menurut Andri apabila dalam penyelidikan dan penindakan nanti memenuhi unsur perdata maupun pidana maka selanjutnya akan dilimpahkan pada Penegak Hukum yang berwenang baik pada Kejaksaan langsung maupun Kepolisian terlebih dahulu.
“Jadi penanganan di kita itu juga ada prosesnya mbak, itu yang tau lebih dalam proses by proses Kabid kita yang kebetulan tidak ada di tempat, tapi yang jelas untuk pemeriksaan, penyelidikan dan penindakan kita pasti melibatkan beberapa instansi pengampu atau yang bersangkutan, biasanya bukan hanya satu dinas saja melainkan beberapa,” katanya.
Munculnya isu yang berhembus adanya miss komunikasi terkait dengan penebangan pohon yang dilakukan oleh Kades Belotan, kembali awak media menemui Kepala UPTD Bina Marga Wilayah Kawedanan Yani, saat ditemui dirumahnya beberapa waktu lalu beliau menegaskan bahwa tidak ada yang namanya miss komunikasi, karena sangat jelas sang Kades memang melakukan penebangan pohon tanpa ijin. Bahkan ketika ia pertanyakan pada Kabid Bina Marga DPUPR Magetan terkait surat ijin penebangan, dari keterangan sudah dibawa oleh salah satu staf Bina Marga namun hingga saat ini belum ditunjukkan sama sekali keberadaan surat tersebut.
“Waktu itu saya menanyakan terkait keberadaan surat ijin penebangan pohon mbak, katanya sudah ada masuk di PU tapi dibawa salah satu staf Bina Marga (Doni), entah saya tidak tau ada kedekatan emosional apa antara Lurah dan Mas Doni ini, yang jelas katanya sudah ada suratnya tapi belum ditunjukkan pada saya sama sekali,” pungkasnya. Kamis malam, (19/01/2023).
“Harusnya kan semua ada aturan dan regulasi yang harus dijalankan, itu sesuai prosedur kalau memang surat itu ada dan diterima DPUPR Daerah, harusnya dari PU menyerahkan pada saya selaku pemangku wilayah di Kawedanan dan sekitarnya,” ungkapnya.
Disamping itu menurut Yani dari permasalahan ini namanya juga diseret dan dituduh telah memperjualbelikan pohon tersebut pada Kepala Desa. Pihaknya merasa kecewa dan menyayangkan adanya tuduhan tersebut yang dilayangkan pada dirinya. Menurutnya hal itu sama sekali tidak mendasar, bahkan usai adanya penebangan pohon yang dilakukan Kades, Yani berinisiatif untuk mempertemukan Kades dengan Kabid Bina Marga guna menyelesaikan permasalahan, untuk akhirnya seperti apa Yani juga tidak tahu dan enggan untuk mencari tahu.
“Setelah adanya penebangan itu saya temui Lurah, meskipun lurah ini selalu beralasan ketika saya minta bertemu, kemudian saya inisiatif untuk mempertemukan dengan pihak Bina Marga di kantor, setelah ketemu antara Lurah, staf Bina Marga (Doni), dan Kabid pak Didik saya tinggal, entah penyelesaiannya seperti apa saya tidak ingin tahu,” pungkasnya.
“Nama saya juga diseret dan dituduh telah memperjualbelikan pohon itu, saya kecewa terhadap sikap atasan dengan menuduh seperti itu, lalu saya katakan bahwa saya siap tersandung masalah dan kasus hukum apabila saya menerima uang satu rupiah pun terkait pohon itu,” tegas Yani.
“Saya bulan lima sudah pensiun mbak, tidak mau menciptakan masalah dan membuat masalah, kalaupun saya pensiun sekarangpun saya syukuri, yang jelas hati saya sakit dituduh yang tidak-tidak, padahal tujuan saya ingin meluruskan dan menegakkan aturan agar dapat patuhi dengan baik,” katanya. (Vha)