NEWS, Polri  

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jakarta,net88.co

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni :

  1. AHL (Dirut PT LIB),
  2. AH (ketua panitia pertandingan),
  3. SS (security officer),
  4. Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang),
  5. 5.H (Brimob Polda Jatim), dan
  6. 6.PSA, (Kasatsamapta Polres).
BACA JUGA :
Mulkan SH MH Bupati Bangka Membuka Bimtek OSS RBA dan LKPM

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

BACA JUGA :
Keren, Wiradharma Resort Yonif 330 Tri Dharma, Mess Tamu Berkonsep Glamping Pertama di Satuan Jajaran TNI AD

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

BACA JUGA :
Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.(hn)

error: Content is protected !!