Pamekasan||Net88
Peredaran Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan dan menjadi masalah Nasional.
Untuk menanggulangi tindak pidana Lahgun Narkoba sekaligus menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Pamekasan, Polres Pamekasan beserta jajaran-Nya menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ”Tumpas Narkoba Semeru 2022” selama 12 hari yang terhitung mulai 22 Agustus s/d 2 September 2022.
Alhasil dari Tumpas Narkoba Semeru 2022 Polres Pamekasan, berhasil mengamankan 18 tersangka dari 14 kasus dengan barang bukti 22,45 gram shabu, 2.059 butir pil Y, 4 buah alat hisab shabu dan nilai uang tunai sebesar Rp. 300.000,-
Dalam gelaran Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan pada Rabu (07/9/2022)
dipimpin langsung Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kabagops Polres Pamekasan Kompol Bambang Hermanto, Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Diyah serta KBO Kasatres Narkoba Polres Pamekasan Iptu Yudas
Kepada awak media,
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menyampaikan,” Sebanyak 18 Tersangka dengan rincian 13 Tersangka sebagai Pengedar dan 5 Tersangka lainnya sebagai pengguna yang terhitung dari 14 kasus penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba”.
Diketahui, dari 13 Tersangka pengedar terdiri dari inisial
KA 40 Tahun warga Desa Bulay Kecamatan Galis,
FP 29 Tahun asal Desa Samiran Kecamatan Proppo,
H 29 Tahun warga Desa Jelbudhan Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep,
NJ 27 Tahun warga Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang,
M 30 Tahun
Asal Desa Terrak Kecamatan Tlanakan,
AH 38 Tahun warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo,
AH 31 Tahun warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, NM 17 Tahun warga Desa. Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan,
AHF 18 Tahun warga Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan,
AS 19 Tahun warga Desa Murtajih Kecamatan Pademawu,
SF 22 Tahun warga Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan,
MV 25 Tahun warga Desa BatuBintang Kecamatan Batumarmar dan FIS 27 Tahun warga Desa Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten.
Sedangkan dari 5 Tersangka Pengguna diantaranya
K 43 Tahun warga Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan,
AS 40 Tahun warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan, MH 42 Tahun warga Desa. Samiran Kecamatan Proppo,
AI 41 Tahun warga Desa. Pademawu Timur Kecamatan Pademawu dan AH 29 Tahun warga Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
18 Tersangka dari 14 Kasus Lahgun Narkoba tersebut, yang terbesar pada ungkap kasus Pil Y yang barang buktinya berhasil diamankan sebanyak 2.000 butir pil Y dengan tersangka inisial FIS 27 Tahun warga Desa. Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten, Ungkap Kapolres Pamekasan di sela sela Konferensi pers.
18 Tersangka kasus Penyalahgunaan Narkoba dijerat Pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
” Tujuan Operasi yang kami laksanakan ini, Kata Kapolres Pamekasan untuk terciptanya Kabupaten Pamekasan yang bebas dari gangguan bahaya Narkotika, Psikotropika dan penggunaan obat-obat terlarang lainnya serta untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkoba ‘Bersinar’. (ndri)