Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 451,6 M

Jakarta||Net88

Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai pada tahun 2009-2012 antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp451,6 miliar.

BACA JUGA :
Polres Aceh Barat Lakukan Pengamanan dalam Rangka Rayakan Hari Kenaikan Isa Almasih

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT,”

BACA JUGA :
Pindah Domisili Jelang Pemilu? Tenang, KPU Kota Solok Buka Layanan Pindah Memilih

“Pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (22/8).