NEWS  

Oknum Perangkat Desa Kedawung Kulon Dinilai Tidak Menghargai Mediasi, Ketua GAB Geram

GratiNet88

Berdasarkan hasil investigasi, Tim Aliansi Aliansi GAB (Gema Anak Bangsa) menemukan adanya suatu pembangunan rumah milik warga Desa Kedawung Kulon yang diduga telah PHP dan tidak kunjung dibangun tanpa alasan yang jelas oleh Kasun, Senen (25/7/22).

Hal tersebut yang mendasari Tim Aliansi GAB melayangkan surat permohonan mediasi di kantor Kecamatan Grati Tanggal 19 Juli 2022.

Namun undangan tersebut tidak di respon dengan baik oleh oknum perangkat dan kasun pemerintah desa kedawung kulon.

Hal ini membuat Ketua DPC Aliansi GAB Iva, menyampaikan rasa kecewa dan curiga terhadap pemerintah desa kedawung kulon yang kurang menghargai undangan dari Tim Aliansi GAB.

BACA JUGA :
Lagu JIMAD SAKTEH Viral, Dinyanyikan di Iring-Iringan Pendaftaran H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz

“Kami merasa ini sebuah settingan,dimana undangan ke 2 kali yang sudah dijadwalkan sebelumnya, tidak direspon oleh yang bersangkutan perangkat desa Hepi dan Kasun Suwojo, padahal tujuan kami ini baik,” ucapnya ke media ini.

Lanjutnya,” Kalau memang seperti itu kami akan berkirim Surat ke DPMD agar bisa memfasilitasi terkait temuan yang ada di pemerintah desa kedawung kulon,” geramnya.

BACA JUGA :
Penembakan Terduga Pelaku Kriminal, Ketum PC IMM Sumenep : Tidak Punya Rasa Kemanusiaan

Di tempat yang sama Saikhu salah seorang pegawai Kecamatan Grati yang mendapat mandat dari Camat untuk memimpin mediasi menyampaikan, “Mohon maaf Saya hanya memenuhi perintah bapak camat, untuk melayani dan menyampaikan bahwa beliaunya ada rapat,” jawabnya singkat.

Ditempat terpisah menanggapi permasalahan yang ada di pemerintah desa kedawung kulon Ketua Umum GAB Agus Jalaludin sangat menyayangkan sikap pemerintah kecamatan yang seharusnya bisa memfasilitasi terkait permasalahan dilingkup wilayah kerjanya.

“Camat adalah pemegang kendali sekaligus Pembina pemerintahan desa yang seharusnya bisa menjadi moderator penyambung lidah setiap ada permasalah yang ada di pemerintahan desanya, didalam Perbup Pasuruan no 69 tahun 2019 menjelaskan tugas fungsi Tata kerja seorang camat,” jelas Agus cokel panggilan akrabya.

BACA JUGA :
Wakil Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang

“Kalaupun dideligasikan ke stafnya , tetap pemerintahan desa dipanggil untuk duduk bersama membahas apa yang menjadi temuan rekan rekan aliansi GAB,”

“Kalau seperti ini terkesan tidak menghargai, padahal sudah ada tembusan kepihak terkait,”

“Saya sebagai Ketua Umum akan mengirim surat ke DPMD,” tegasnya.
(Tim)

vvvv