Magetan|| NET88|| SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat laik fungsi (SLF) pada setiap bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Magetan melalui bidang Cipta Karya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
Hal tersebut disampikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Magetan Mochtar Wahid, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Cipta Karya Rochmat Zainuddin, S.T., M.T., saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Rabu, (06/07/2022).
Rochmat mengatakan saat ini Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan tak lelah terus untuk mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik gedung mengenai pentingnya dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kepemilikan itu penting bagi sebuah bangunan gedung yang digunakan untuk publik.

Sebab, dengan memiliki SLF dapat menjamin kelayakan dari sebuah bangunan gedung. Dan sebaliknya, jika tidak memiliki dokumen SLF, maka kelayakan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.
“Kami selalu mendorong para pelaku usaha, pemilik gedung, agar mereka yang belum melakukan kepengurusan SLF, segera mengajukan, untuk itu sosialisasi juga terus dilakukan baik secara langsung maupun melalui rekan-rekan awak media, apabila ada yang ditanyakan juga bisa menghubungi Hotline perijinan DPUPR kami di 081515400655, +0351895123, dan melalui email kami perijinan.dpupr@gmail.com,” jelasnya.
Selain keandalan gedung terjamin, dengan memiliki SLF, maka hal tersebut juga akan menaikkan nilai usaha para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka datangi benar-benar terjamin keamanannya.
Sementara itu, masa berlaku SLF bagi bangunan gedung, sekolah, rumah tinggal dan rumah deret yang berlantai dua berjangka waktu 20 tahun. Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal yang sederhana ditetapkan jangka waktu 5 tahun. SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF.
Terkait syarat-syarat pengajuan SLF, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik gedung.
“SLF diterbitkan oleh DPMPTSP, meski begitu namun teknisnya tetap pada kita Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” terangnya.
Lebih lanjut Rokhmat menuturkan bahwa saat ini penerbitan SLF belum banyak diketahui oleh masyarakat. Apabila terdapat pemohon yang datang untuk mengajukan SLF itu dikarenakan adanya persoalan yang berkaitan dengan perbankan. Sehingga kita himbau pada masyarakat bagi yang memiliki usaha pertokoan atau sejenisnya dapat segera mengajukan perizinan SLF supaya keamanan dan kenyamanan dapat terjamin.
“Saat ini belum banyak orang yang tau terkait SLF, sehingga belum banyak masyarakat yang mengurusnya. Namun ada juga yang datang untuk melakukan permohonan, biasanya berkaitan dengan persoalan perbankan,” pungkasnya.
“Untuk itu saya himbau pada masyarakat agar segera mengajukan perizinan SLF, khususnya pada bangunan gedung yang berkaitan dengan sarana publik, supaya masyarakat juga merasa aman dan nyaman,” tutupnya. (Vha)