SUMENEP NET88.CO – Sebanyak 90 ribu lebih kepesertaan JKN PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kesehatan di Kabupaten Sumenep dilaporkan terblokir oleh pemerintah pusat menyusul pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pemblokiran tersebut berdampak luas karena menyasar peserta yang sebelumnya iurannya dibayarkan pemerintah melalui skema PBI. Dengan status terblokir, kartu KIS peserta tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan melalui sistem JKN.
Menanggapi kondisi itu, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep memastikan masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai APBD Kabupaten Sumenep.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes P2KB Sumenep, Siti Hairiyah, S.Kep., Ns., M.Kes, menjelaskan bahwa pemblokiran terjadi karena pembaruan dan sinkronisasi data DTKS di tingkat pusat.
“Memang ada lebih dari 90 ribu kepesertaan PBI yang terblokir berdasarkan pembaruan data dari pusat. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan kesehatan tetap kami jamin melalui UHC APBD, khusus bagi warga ber-KTP Sumenep,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelayanan tetap diberikan sesuai indikasi medis, baik rawat jalan maupun rawat inap di fasilitas kesehatan pemerintah. Termasuk bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.
“Kami pastikan tidak ada warga Sumenep yang tidak terlayani hanya karena kendala administrasi kepesertaan,” tegasnya.
Dinkes juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala agar segera melapor ke puskesmas, rumah sakit, pemerintah desa, atau langsung ke Dinas Kesehatan untuk difasilitasi dalam skema UHC.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan komitmennya menjaga akses kesehatan sebagai hak dasar warga, meskipun terjadi dinamika pembaruan data kepesertaan JKN PBI di tingkat pusat.
Moo/Red

