Pamekasan,net88.co
Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Narkotika Kelas II A Pamekasan di Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI yang berlangsung di Mandhapa Agung Ronggosukowati pada Rabu 17 Agustus 2022 mendapatkan Remisi Umum.
Kegiatan berlangsung pada pukul Pukul 11.00 wib yang di hadiri Bupati Pamekasan Baddrut Tamam bersama tamu Undangan lain dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama Plh. Kasi Binadik, Andris Sugiarto dan Staf Binadik dan Staf KPLP serta 2 (Dua) Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim hadir sebagai perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahyn 2022.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kepada awak media mengatakan,” Sebanyak 612 Narapidana mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana”.
” Artinya ini berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, maka Narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” Kata Yan Rusmanto dalam wawancaranya.
Selain itu, narapidana berkelakuan baik atau mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas sesuai dengan hasil penilaian di aplikasi SPPN, Ujarnya Yan sapaan akrabnya.
” Disinggung terkait jumlah total narapidana yang ada di Lapas Narkotika Pamekasan ini sebanyak 1.157 orang. Namun, dari jumlah itu yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 612 orang,” katanya Kalapas Narkotika tambahnya.
Kata Dia, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim menerangkan bahwa besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim itu antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Ada dua katagori remisi yang didapat warga binaan, yaitu
- Remisi Umum Pertama dan
- Remisi Umum Kedua.
Sementara itu dari total 612 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 596 orang yang mendapatkan remisi dengan katagori Remisi Umum Pertama yang meliputi dari 13 orang dapat remisi satu bulan, 50 orang remisi 2 bulan, 384 orang remisi 3 bulan, 111 orang remisi 4 bulan, 34 orang remisi 5 bulan dan empat orang remisi 6 bulan.
Sedangkan untuk katagori Remisi Umum Kedua, rinciannya sebanyak 16 orang diantaranya
11 orang remisi 4 bulan dan 5 orang remisi 5 bulan,” pungkasnya Yan Rusmanto.
Ditempat yang sama, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam penyerahan SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim berpesan jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan oleh para WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Saya ucapkan selamat bagi para WBP Lapas Narkotika Pamekasan yang telah mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. ” Jangan mengulangi kesalahan yang sama manfaat ilmu yang telah diberikan oleh Lapas Narkotika Pamekasan melalui program pembinaan yang telah dirancang sedemikian rupa. Sehingga nanti kalian kalian dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” Pesan Bupati Pamekasan Mas Tamam.
Salah satu dari Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial A.D yang telah menerima Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76 sebesar 2 bulan kepada media mengatakan, dirinya sangat merasa senang dan berterimakasih kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto beserta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil, Kemenkumham Jatim khususnya Binadik.
“Alhamdulillah dan terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Yan Rusmanto dan Jajaran khususnya bapak/ibu di bagian Binadik, untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat dan tanpa ada pungutan” Ucap AD saat ditemui di lokasi.(ndri)