Berita  

632 Warga Binaan Lapas Pamekasan Dapat Remisi Idul Fitri 1444H

Pamekasan, NET88.CO – Sebanyak 632 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah pada hari Sabtu, (22/04/23).

Perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 2 bulan.

Dalam proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini Lapas IIA Pamekasan mengusulkan 654 orang Narapidana untuk mendapatkan Remisi dan 631 orang yang memenuhi syarat.

BACA JUGA :
Wasrik Tim BPK RI di Koharmatau

Pemberian remisi para Warga Binaan adalah bentuk penghargaan atas perubahaan perilaku warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dengan baik. selain itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA :
Evaluasi PJ Kades Kabupaten Sampang Dinilai Gagal, Aturan Dikalahkan Kebutuhan Kepentingan

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di Lapangan Blok C Lapas Kelas IIA Pamekasan sesusai menjalankan Sholat Idul Fitri yang diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Pamekasan, Seno Utomo.

BACA JUGA :
Waspada!!! Sekjen Rumah PPAI Desak BPOM Teliti Obat Kimia Etilen Gliko

Kalapas mengucapkan rasa syukur dan turut berbahagia atas terselenggaranya pelaksanaan Idul Fitri dan penyerahan remisi di Lapas dalam keadaan aman, tertib dan berjalan lancar.

“Alhamdulillah, kegiatan pemberian remisi berjalan aman lancar dan tertib, saya ucapkan selamat bagi WBP Penerima Remisi Idul Fitri” pungkas Kalapas Seno utomo

vvvv