Sampang.NET88.CO – Aundensi yang dilakukan aktivis Barisan Madura (NGO BARA) pada hari kamis tgl 02/03/2023 di Mapolres Sampang menyisahkan polemik yang berkepanjangan. Dikarenakan korban H. Andee Effendi merasa tidak puas atau keberatan dengan pasal 351 ayat 1 penganiayaan biasa yang disangkakan, seharusnya membawa senjata tajam (sajam) diberikan pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.
Demi tegaknya rasa keadilan dan demi menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maka untuk langkah selanjutnya NGO BARA akan mengambil langkah tegas dengan aksi turun jalan di gedung kejaksaan dan pengadilan negeri Sampang serta langkah hukum untuk oknum Polsek Kedungdung kepada propam Polda jatim.
LIHON ketua NGO BARA mengatakan agar APH tidak bermain main dengan kasus ini pasalnya awal kejadian peristiwa adalah program pemerintah yang ditenggarai bermasalah, korban melakukan monitoring mengawal program pemerintah agar pembangunan terlaksana dengan baik dan kenapa masyarakat justru menghalangi bahkan menganiaya sampai mengancam nyawa, ucap nya dengan nada heran.
Dan juga akan meminta terkait program RTLH di desa Kedundung nanti agar di laporkan secara resmi karena program ini yang menjadi pemicu,bila masyarakat yang mendukung program pemerintah lewat monitoring saja sudah di perlakukan seperti itu maka pasti program itu bermasalah tutup nya.(fitndrI)