NEWS  

Warisan Sekda Baru: Lahan Sengketa Rp 9,5 Miliar Kini Jadi Perumahan

SUMENEP NET88.CO – Polemik proyek Pasar Batuan kembali mencuat ke permukaan. Proyek yang dirintis saat Agus Dwi Saputra masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang sekarang baru dilantik oleh bupati Achmad Fauzi Wongsoyudo sebagai seketaris daerah kabupaten Sumenep kamis 26 februari 2026 kemarin kini menjadi sorotan, setelah lahan yang sebelumnya dibebaskan menggunakan anggaran sekitar Rp 9,5 miliar dari APBD disebut telah berubah menjadi kawasan perumahan.

Pembebasan lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare itu dilakukan pada 2018 dengan anggaran Rp 8,941 miliar. Setahun berikutnya, kembali dikucurkan dana lebih dari Rp 600 juta untuk pembangunan pagar. Total anggaran yang telah terserap mendekati Rp 9,5 miliar.

Namun, proyek pembangunan pasar tak kunjung terealisasi akibat munculnya sengketa kepemilikan lahan. Meski dana pembebasan telah dibayarkan, persoalan hukum membuat pembangunan terhenti dan proyek dinyatakan “pending”.

BACA JUGA :
HUT RI ke 80 BSBK Kembali Raih Juara Voli, Sekda Pesan Jaga Sportifitas

Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lahan yang sebelumnya direncanakan sebagai Pasar Batuan tersebut kini telah berdiri bangunan perumahan oleh pihak pengembang. Perubahan fungsi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai status aset daerah dan pengelolaan anggaran yang telah dikeluarkan.

Publik mempertanyakan:
Apakah lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumenep?
Jika iya, bagaimana bisa berdiri perumahan di atasnya?
Jika tidak, bagaimana mekanisme peralihan atau penyelesaiannya?

Kini, setelah Agus Dwi Saputra resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah, polemik lama itu kembali menyeruak sebagai “warisan kebijakan” saat ia masih memimpin Disperindag. Posisi barunya sebagai Sekda justru membuat sorotan publik semakin tajam, mengingat ia kini menjadi koordinator seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA :
Tiga Orang Yang Diduga Pelaku 170 di Desa Sumberanyar, Tidak Diketahui Rimbanya

Aktivis Sumenep, Bagus Junaidi yang akrab disapa Bang Edy Dewa, turut angkat bicara. Ia menilai persoalan Pasar Batuan bukan sekadar proyek mangkrak, melainkan sudah masuk pada ranah pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau Rp 9,5 miliar sudah keluar untuk pembebasan lahan, maka hari ini harus jelas statusnya. Jangan sampai rakyat hanya mendengar cerita sengketa, sementara di lapangan sudah berdiri perumahan,” tegas Bang Edy Dewa.

Menurutnya, perubahan fungsi lahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Jika lahan masih berstatus aset pemkab, maka tidak boleh ada pembangunan oleh pihak lain tanpa mekanisme resmi. Sebaliknya, jika kepemilikan telah berubah, publik berhak mengetahui dasar hukum dan prosesnya.

BACA JUGA :
Suara Tinggi Kalah, Kini Hj. Siti Aisyah SE Kembali Menjabat Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan

Bang Edy Dewa juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan dan pencatatan aset daerah. Ia meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta aparat penegak hukum mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Sekarang Sekdanya orang yang sama saat proyek itu dimulai. Justru ini momentum untuk membuktikan komitmen transparansi. Buka semuanya, jelaskan secara terang. Supaya tidak menjadi beban sejarah pemerintahan,” tambahnya.

Kasus Pasar Batuan kini bukan hanya soal proyek mangkrak, tetapi menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab atas penggunaan APBD. Publik menanti penjelasan resmi: apakah persoalan ini akan dituntaskan di bawah kepemimpinan Sekda yang baru, atau tetap menjadi catatan panjang tanpa kepastian?
Moo/Red

error: Content is protected !!