Sumenep,net.88.co
Warga Dusun Tanjung, Desa Gedang gedang Kecamatan batu putih, Kabupaten telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan pada Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menimpa
Parto (55) Dusun Tanjung Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.
Dan pelaku atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan merupakan warga Dusun Gelung, RT 08 RW 03 Desa Gelung, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo bernama Hadi Herliyanto (42).
Akp Widiarti, Kadi Humas Polres Sumenep menjelaskan kronologi kejadian tersebut
berawal saat itu korban (Parto) sedang memiliki hajatan perkawinan anaknya, dan sebelumnya pelaku ( Hadi H ) yang saat itu menelepon korban menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya, kemudian korban memberitahu kalau acara hajatan nya di hari Rabu 8 Juni 2022.
Lebih lanjut Widiarti menerangkan, pada hari Kamis 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib pelaku datang ke rumahnya pelapor. Kemudian sekira pukul 19.00 wib pelapor cerita kepada pelaku bahwa korban tengah mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.
“Kemudian pelaku berkata kepada pelapor seakan akan mau membantu dengan berkata “Gampang itu kak kalau ada uang 5 juta di taruk di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu,” Terang Humas polres Sumenep
Widiarti mengatakan, karena korban hanya memiliki uang satu juta sembilan ratus, lalu pelaku meminta uang tersebut kepada pelapor dan di taruknya di kaleng Khong Guan.
Setelah itu pelaku membujuk rayu korban dengan berkata ” kalau ada emas kak juga bisa di lipatgandakan menjadi banyak dan di masukkan ke dalam pepaya” setelah itu istri korban Fatimah memberikan semua perhiasan emas nya kepada pelaku dan pelaku meminta pepaya, lalu pepaya tersebut di belah dan semua perhiasan emas nya dimasukkan ke dalam pepaya, ujarnya.
“Kemudian pelaku meminta kunci kamar ,dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk.” Tuturnya
Kata mantan Polsek Kota Sumenep menambahkan, sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut, dan pada hari Jumat 10 juni 2022 sekira pukul 13.00 wib pelaku meminta antar kepada korban ke Manding, lalu korban mengantarnya sampai jarak kurang lebih 500 Meter,
“Kemudian sang istri korban berlari mengejar suaminya karena saat Fatimah mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada / hilang.
Melihat uang dan emasnya sudah tidak ada, kemudian Fatima langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku yang mengambilnya.”Ucapnya.
“Namun pelaku masih mengelak dan tidak mengakuinya kalau telah mengambil uang dan emasnya. Setelah diperiksa/ dan digeledah oleh Fatimah di saku celana dan saku baju yang dipakai pelaku, lalu ditemukan uang dan emas tersebut didalam saku celana pelaku.
Setelah itu datanglah Fathor Risi ikut membantu korban membawa pelaku ke Balai Desa Gedang Gedang.” Jelasnya.
Selanjutnya korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya. (ndri)