Magetan – Net88.co – Proyek pembangunan sumur P2T (Sumur Proyek Pengembangan Air Tanah) di Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang sejak awal digadang-gadang mampu mendukung aktivitas pertanian warga itu kini dibiarkan mangkrak tanpa pemanfaatan berarti.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi bangunan sumur P2T cukup memprihatinkan. Dinding mulai kusam, bagian dalam bangunan kotor dipenuhi jerigen berserakan, sementara mesin pompa terlihat berkarat karena tak terawat. Warga setempat menyebut, sumur tersebut hanya sempat difungsikan di awal pembangunan, sebelum akhirnya terbengkalai.
“Sayang sekali, sekarang tidak terpakai. Operasionalnya mahal karena harus pakai solar. Petani akhirnya memilih sumur Sibel yang lebih murah,” ujar salah satu warga.
Sekretaris Desa Sumursongo, Nurkholis, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu sumur P2T memang tidak digunakan. Ia menyebut, Desa Sumursongo memiliki dua sumur P2T. Sumur yang berada di selatan sudah diperbaiki awal tahun 2024, sementara yang berada di utara masih terbengkalai karena keterbatasan anggaran.
“Anggaran kita lebih dulu dialokasikan untuk program prioritas, termasuk 20% wajib untuk ketahanan pangan. Itu sebabnya perbaikan sumur P2T di utara belum bisa dilakukan,” dalihnya.
Nurkholis menambahkan, rencana perbaikan akan dilakukan dengan mengonversi mesin pompa dari solar ke listrik agar lebih efisien. Namun, rencana itu baru akan diajukan dalam APBDes tahun 2026, atau bahkan bisa mundur hingga 2027 jika anggaran kembali terbatas.
Pernyataan tersebut menuai perdebatan di masyarakat. Pasalnya, proyek P2T yang dibangun pada kisaran tahun 2019–2020 itu jelas sudah lama tidak termanfaatkan. Mesin yang berkarat menjadi bukti bahwa fasilitas tersebut terbengkalai selama bertahun-tahun. Warga menilai, tanpa adanya perhatian dari media, bangunan itu mungkin akan terus dibiarkan begitu saja.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah proyek tersebut sejak awal hanya sebatas formalitas, ataukah ada persoalan serius dalam perencanaan dan pengelolaannya?
Publik mendesak aparat pengawas dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Sebab, proyek hibah P2T yang tidak dimanfaatkan jelas merupakan bentuk pemborosan anggaran negara. Jika terus dibiarkan, hal itu bisa menjadi temuan BPK maupun Inspektorat, berujung pada TGR (Tuntutan Ganti Rugi), sanksi administrasi, bahkan masuk ranah pidana tipikor apabila terbukti ada penyimpangan.
Masyarakat berharap proyek desa benar-benar dijalankan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan warga, bukan sekadar menjadi monumen mangkrak yang menambah daftar panjang pemborosan anggaran. (Vha)