NEWS  

Warga Kec Guluk-guluk Digelandang Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep, NET88.CO

Lantaran kedapatan menyimpan dan maupun mengedarkan Barang terlarang berupa Narkoba jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menggelandang seorang warga asal Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tersangka yang terlibat dalam kasus tindak Lahgun berinisial RF 33 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 16?39 wib di rumahnya sendiri di Kecamatan Guluk Guluk.

BACA JUGA :
RDP Sedimentasi Muara Jelitik, Ketua DPRD Herman Suhadi Sampaikan Ini

Kepada awak media, Kepala Satuan Narkoba Iptu Taufik Hidayat, SH menyampaikan melalui rilis Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa Tersangka RF merupakan target operasi (TO) dikarenakan atas perbuatannya sering meresahkan masyarakat.

“RF merupakan jaringan peredaran gelap Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” Ujar Kasatnarkoba Taufik, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA :
Polres Malang Raih Penghargaan Ungkap Kasus dan Barang Bukti Narkotika Terbanyak

Dari hasil interogasi saat dilakukan penangkapan terhadap RF, barang yang dimilikinya berupa Narkoba jenis Sabu seberat 0,37 gram, didapat dari hasil membeli dari seseorang yang bernama Saipi, ungkapnya saat rilis.

” Barang yang dimilikinya, menurut pengakuan RF didapat dari hasil membeli dari Saipi, yang saat ini masih TO,” Terangnya.

BACA JUGA :
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Tim Opsnal Sakera Sakti Berhasil Mengamankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan

Mantan Kapolsek Batang Batang Taufik menjelaskan, Tersangka RF harus mendekam di ruang tahanan Polres Sumenep guna menunggu proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya RF akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Taufik.(dewa)

vvvv