Lantaran kedapatan menyimpan dan maupun mengedarkan Barang terlarang berupa Narkoba jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menggelandang seorang warga asal Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka yang terlibat dalam kasus tindak Lahgun berinisial RF 33 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 16?39 wib di rumahnya sendiri di Kecamatan Guluk Guluk.
Kepada awak media, Kepala Satuan Narkoba Iptu Taufik Hidayat, SH menyampaikan melalui rilis Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa Tersangka RF merupakan target operasi (TO) dikarenakan atas perbuatannya sering meresahkan masyarakat.
“RF merupakan jaringan peredaran gelap Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” Ujar Kasatnarkoba Taufik, Selasa (22/11/2022).
Dari hasil interogasi saat dilakukan penangkapan terhadap RF, barang yang dimilikinya berupa Narkoba jenis Sabu seberat 0,37 gram, didapat dari hasil membeli dari seseorang yang bernama Saipi, ungkapnya saat rilis.
” Barang yang dimilikinya, menurut pengakuan RF didapat dari hasil membeli dari Saipi, yang saat ini masih TO,” Terangnya.
Mantan Kapolsek Batang Batang Taufik menjelaskan, Tersangka RF harus mendekam di ruang tahanan Polres Sumenep guna menunggu proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya RF akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Taufik.(dewa)