Meulaboh, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengelar Press Conference Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Periode bulan Agustus sampai dengan September tahun 2022. Press Conference yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma, S.I.K turut didampingi Kasat Resnarkoba.
Press Conference kasus Narkotika dengan 5 perkara dengan jumlah Tersangka 7 Orang dan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 13,39 gram bertempat di Mapolres Aceh Barat, Senin pagi (17/10/2022).
Waka Polres Aceh Barat Kompol Aditia saat memimpin press conference mengatakan bahwa
“Pengungkapan kasus ini periode bulan Agustus sampai dengan bulan September dengan 5 perkara dan 7 tersangka, adapun total barang bukti 13,39 gram untuk Narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Waka.
Pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial TR (laki-laki, 27 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 9,92 gram dan berat bersih (netto) 9,35 gram serta 2 unit handphone.
Hari rabu tanggal 21 September 2022 pukul 15.00 wib, Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial YS (22 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan AR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram, satu buah alat hisap serta satu unit handphone.
Hari rabu tanggal 21 September 2022, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial AS (35 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan IR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram dan berat bersih 2,05 gram, serta dua unit handphone.
Lalu pada hari kamis 29 September 2022 pukul 19.00 wib tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (25 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,18 gram, serta satu buah alat hisap dan satu unit handphone.
Kemudian pada hari kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 20.00 wib tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SF (37 tahun, swasta, Aceh Barat) yang pada saat itu memiliki 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan Berat kotor (brutto) 0,49 gram dan berat bersih (netto) 0,27 gram serta satu buah alat hisap dan satu unit handphone.
Lebih lanjut, Waka Polres Aceh Barat Kompol Aditia, menambahkan kepada para tersangka masing – masing dengan ancaman pidana :
- Terhadap Tersangka TR diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
- Terhadap Tersangka YS dan Tersangka AR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
- Terhadap Tersangka AS dan Tersangka IR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
- Terhadap Tersangka AM diterapkan Tindak Pidana Membeli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menggunakan narkotika jenis Sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) danPasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
- Terhadap Tersangka SF diterapkan Tindak Pidana Menjual, Membeli, Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menggunakan narkotika jenis Sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) danPasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah). ***