Opini  

Wahyudi : Penerapan Perda No 27 Th 2004 Perlu Juga Menerapkan Asas Kemanusiaan, Persuasif dan Humanis

Situbondo, NET88.CO – Lagi lagi Wahyudi aktivis kawakan di Situbondo kembali angkat bicara terkait perihal UU Perda Nomor 27 tahun 2004 tentang larangan pelacuran/prostitusi yang menjadi pembahasan di Komisi I DPRD kabupaten Situbondo hari Rabu kemaren 11 Januari 2023.

Kali ini Wahyudi memberikan statement perihal Perda Nomor 27 tahun 2004, kepada awak media, “Saya minta kepada ketua komisi I DPRD Situbondo dalam menerapkan Perda Nomor 27 untuk lebih memberikan dan mengedepankan asas kemanusiaan, persuasif dan humanis,”

“Jangan arogansi kepada warga yang ada di GS/( Gunung Sampan) RT. 30. Serta dalam artian Pemda Situbondo juga untuk memberikan solusi kepada orang-orang yang ada di lokalisasi GS (Gunung Sampan) perlu juga difikirkan dampak penutupan lokalisasi GS,”

“Karena yang tinggal di RT.30/GS tidak semuanya melakukan usaha pelacuran, ada juga yang Rumah Tangga dan rata-rata rumah yang ada di GS sudah ber-SHM,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahyudi menyampaikan, “Dan untuk para anggota DPRD Situbondo saya minta jangan hanya GS yang di jadikan sasaran, semua tempat yang diduga dijadikan tempat pelacuran, entah dugaan ada pelacuran yang ada di bendengan, nyioran, pinggiran desa kotakan, kost-kossan yang semua diduga ada praktek esek-esek yang harus disidak, ditutup !! jangan tebang pilih !!

“Kebijakkan dari Komisi I DPRD Situbondo harus adil dan jangan tebang pilih, jangan diskriminasi !!, Harapnya.

Pertanyaan saya, kepada semua anggota DPRD Situbondo kenapa baru sekarang mau ditutup ?? kok hanya GS yang akan ditutup ?? dari dulu berarti ada dugaan pembiaran dong, ada apa dengan upaya penutupan lokalisasi GS ??

“Saya tidak hanya komen dalam hal ini, saya akan uji materi dan akan melaporkan/mengadukan pemangku kekuasaan di pemerintahan Kabupaten Situbondo ke Mabes Polri, Polda Jatim dengan adanya dugaan Human Trafficking (perdagangan manusia), pelacuran, kenapa hal ini yang nyata-nyata sudah bertahun-tahun ada praktek prostitusi/pelacuran diduga ada pembiaran dan dibiarkan beroperasi pelacuran di kabupaten Situbondo selama bertahun-tahun ??

Ya harus ada yang tanggung jawab dong para pemangku kekuasaan di kabupaten Situbondo yang selama ini tahu ada dugaan pelacuran/perdagangan manusia/prostitusi yang nyata-nyata ada di kabupaten Situbondo,”

“Saya akan benar-benar melaporkan hal ini ke APH, kita uji materi di APH, barang siapa mengetahui dugaan tindak pidana namun tidak melakukan upaya pelaporan sama halnya pembiaran, kenapa tidak dilakukan upaya penertiban, penutupan, upaya Hukum berarti patut diduga pembiaran selama bertahun-tahun, pertanyaan saya kepada Bupati Situbondo dan DPRD Situbondo kok baru sekarang akan menutup GS ?? saya akan laporkan dan uji materi masalah dugaan pembiaran pelacuran, prostitusi/perdagangan manusia ke Mabes Polri dan Polda Jatim !! harus ada yang bertanggung jawab dalam hal ini !! jelasnya dengan berapi-api.

Upaya penertiban, penutupan lokalisasi di kabupaten Situbondo mendapat apresiasi dan dukungan dari aktivis Situbondo Wahyudi, namun pihak Pemda Situbondo harus juga memikirkan dampaknya, memberi solusi berupaya upaya rehabilitasi, membuka lapangan kerja bagi mucikari dan PSK yang ada di tempat-tempat pelacuran, demi Situbondo lebih baik lagi dan tertib, Pungkasnya.

Penulis: Dyt

vvvv