NEWS  

Viral di Media Sosial, Oknum Perangkat Desa Dukuhseti Terjerat Skandal Hubungan Terlarang Selama 8 Tahun

PATI, NET88.CO – Seorang perangkat Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, berinisial S diduga terlibat perselingkuhan atau hubungan terlarang selama delapan (8) tahun dengan seorang wanita bersuami. Kasus ini mencuat setelah foto keduanya tersebar luas di media sosial Facebook dan menjadi viral.

Masyarakat setempat merasa geram dan resah atas kejadian ini, terutama karena inisial S merupakan seorang oknum perangkat Desa yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA :
Ketua DPW Sikap 5758 Jatim : "Apresiasi Tinggi Saya dan Semoga Terealisasi Hingga di Pelosok desa Wilayah Jawa Timur Progran Tanam 100.000 Kelor Cegah Stunting Inisiasi SIKAP 5758"

Kepala Desa Dukuhseti, Ahmad Rifa’i mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

“Sebagai perangkat Desa, seharusnya yang bersangkutan bisa menjaga norma dan aturan yang berlaku. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Dukuhseti saat di wawancarai media di ruangan kerja, Kamis (30/1/25).

BACA JUGA :
Hari Lahir Kejaksaan, Akankah LO PDAM Bondowoso Akan Menjadi Kado Terindah

Ahmad Rifa’i menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan inisial S, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Saat ini, tindakan yang sudah diambil adalah memberikan teguran lisan, namun proses selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :
Ciptakan Iklim Olahraga, Pos Koramil 0822/06 dan Polsek Jambesari Sepak Bola Bersama

“Setelah viral, kami segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. Untuk sementara, kami sudah memberikan teguran lisan, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan,” tambah Ahmad Rifa’i.

Masyarakat pun terus mendesak agar pemerintah Desa segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian  perangkat Desa tersebut.(red)