Urus SIM, STNK Hingga Naik Haji dan Umroh, Warga Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Jakarta¦¦Net88

Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :
Tingkatkan Pengembangan Ekspor Produk Halal, LPEI Gandeng MES

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Sabtu (19/2).

BACA JUGA :
Presiden PERADRI Apresiasi Kinerja Polda Jatim yang Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Judi Online di Tahun 2022

Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.