Situbondo||Net88
Penyidik Polres Situbondo memanggil Drs. H. Maulana Azhar untuk dimintai keterangan terkait kasus sengketa pekarangan dan rumah yang melibatkan dua warganya.
Maulana Azhar yang menjabat selaku Kades Tanjung Kamal dipanggil dengan status sebagai saksi dengan didampingi oleh salah satu Perangkat Desa Tanjung Kamal Tolak selaku Sekdes Senin (29/08).
Untuk diketahui, Kades Tanjung Kamal sebelumnya telah dilaporkan oleh H. Aditya Faisal Tanjung yang di kenal dengan sapaan (Ji Didit) atas tuduhan Pembohongan Informasi.
H. Didit adalah salah satu pihak yang terlibat dalam kasus sengketa di atas, melawan Hj. Yeni dengan obyek sengketa yang dimaksud adalah sebidang tanah pekarangan dan 2 (dua) unit rumah yang berdiri di atasnya beserta beberapa pohon yang tumbuh di pekarangan yang terletak di sebelah timur Balai Desa Tanjung Kamal.
Datang sekitar pukul 09.00 WIB, MA segera memasuki ruangan Pemeriksaan Unit Pidana Khusus, lebih kurang 3 (tiga) jam lamanya proses pemeriksaan berlangsung.
Dari hasil wawancara yang dilakukan MA mengatakan bahwa ia baru saja memberikan keterangan kepada Penyidik.
“Ada sekitar 30 (tiga puluh) lebih pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada saya sebagai saksi,”
“Sementara ini saya belum melakukan mediasi dengan pelapor, namun sudah pernah dilakukan di Polsek Mangaran,” sambungnya.
“Mengenai permasalahan ini, saya belum menguasakan kepada Kuasa Hukum, sementara saya hadapi sendiri dulu,” tegasnya.
Mengenai adanya pemanggilan Polres terhadap MA, Kang Tutun selaku warga Desa Tanjung Kamal memberikan pernyataan bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian.
“Saya sangat menghargai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Polres. Namun saya harap agar Polres bisa menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya,”
“Karena persoalan sengketa ini sudah menjadi perhatian masyarakat Desa Tanjung Kamal,” harapnya ketika dimintai pernyataan oleh Awak Media.
Penulis: Dyt