NEWS  

Titipkan Uang Jaminan Kerugian Negara Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp. 357 Juta ke Kuasa Hukum Kejari Pamekasan

Pamekasan, Net88.Co – Tersangka korupsi kasus proyek fiktif dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2022, tersangka menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000 juta.

Dengan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Zamahsyari mantan anggota DPRD kabupaten Pamekasan ini menyerahkan uang titipan jaminan tersebut melalui pengacaranya di kantor Kejari Pamekasan, Senin (31/12/2024).

Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata mengatakan, penitipan uang jaminan tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab dan sekaligus upaya kliennya yang secara kooperatif mengikuti saran dari pihak Kejari Pamekasan.

BACA JUGA :
Wali Kota Pangkalpinang dan Istri Sambut Kunjungan Rombongan PIA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

“Uang itu sebagai jaminan, dan pembuktiannya nanti tetap di pengadilan. Kalau klien kami tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,” katanya.

Penitipan uang itu, kata Yongki, dilakukan dua kali tahap. Tahap pertama pada Senin 23 Desember 2024, diserahkan oleh ipar tersangka, yakni ASA di Kejari Pamekasan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

“Kemudian, tahap kedua, hari ini, diserahkan oleh ipar Zamahsyari didampingi kuasa hukumnya, Hornaidi, nilainya Rp207.022.000 (dua ratus tujuh Juta dua puluh dua ribu),” tambahnya.

BACA JUGA :
Amankan BMN Berupa Tanah, Lapas Pamekasan Lakukan Pemasangan Plang Aset Tanah

Meskipun demikian, Yongki meyakini bahwa kliennya sangat kooperatif atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, dirinya mengaku sudah turun ke lokasi titik pengerjaan proyek hibah Pemprov Jatim walaupun mengalami keterlambatan.

“Z sudah mengerjakan proyek hibah itu meski mengalami keterlambatan, yang diakibatkan oleh izin Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” terangnya.

Yongki berharap, nantinya JPU mempertimbangkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dengan adanya penitipan jaminan kerugian negara atas dugaan dua proyek fiktif yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.

BACA JUGA :
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Ikuti Webinar "Tranformasi Digital : Pemasyarakatan Semakin PASTI Melayani"

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan penitipan uang jaminan kerugian negara tersebut.

“Ya benar. Setelah saya koordinasi dengan ketua tim penyidikan, yakni Kasi PAPBB Pak Herman. Tadi siang tersangka Z diwakili pengacaranya telah menyerahkan kerugian negara kepada jaksa penyidik dan kemudian jaksa penyidik menitipkan uang tersebut di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” ujarnya.

Menurut Ardian, penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan bagian dari kooperatif dari tersangka Z.

“Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan,” pungkasnya.(Jo)