NEWS  

Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota
Tangkap Residivis Ranmor

PASURUAN¦¦ NET88

Sepak terjang dua pelaku residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, terhenti oleh Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim, Polres Pasuruan Kota (Paskot), Polda Jawa Timur pada Rabu 23 Febuari 2022 kemarin.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan kota, AKBP. Raden Muhammad Jauhari, Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, dan jajaran PJU lainnya.

Dalam giat press release di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, Jumat (25/2) pagi, kedua tersangka Curanmor SH berperan sebagai eksekutor dan RB sebagai joki dihadirkan beserta alat berupa kunci ‘T’, 3 buah handphone dan juga barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian turut dihadirkan.
Diketahui bahwa kedua tersangka SH dan juga RB itu merupakan pemuda warga asal Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor, yang mana dua tersangka ini adalah tersangka residivis yang lama kita lidik. Mereka spesialis Curanmor di permukiman warga maupun kos-kos an”, kata Kapolres AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.I.K., dalam press release.

BACA JUGA :
Kapolres Pamekasan Gelar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Santuni Anak Yatim

Dijelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku berhasil ditangkap terpisah dan diamankan oleh TRS Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Rabu 23 Febuari 2022 sekira pukul 04.00 wib, disebuah rumah kos daerah Purutrejo Kota Pasuruan dan sekitarnya, pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dengan tindakan sigap tegas terukur, terpaksa petugas memberi hadiah timah panas pada kaki kedua tersangka.

“Saat penangkapan kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku”, tutur Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku ditahan dan terjerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana tujuh (7) tahun penjara.

BACA JUGA :
Pemprov Babel Masuk Nominasi Paritrana Award 2021

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini, kedua pelaku melakukan aksinya kurang lebih di delapan (8) sampai sepuluh (10) TKP di Pasuruan Raya. Dan siang hari ini juga, kita serahkan barang bukti kepada pemilik atau korban pencurian”, pungkas AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Sementara dari korban pencurian yakni NT menjelaskan, terkait kronologi hilangnya kendaraan sepeda motor miliknya. Yang mana saat itu sedang di parkir di tempat kosnya, dan baru diketahui hilang pada pagi harinya.
“Hilangnya di kos-kosan saya di jalan Teuku Umar Kelurahan Sebani, dan itu saya baru sadar kehilangan pagi harinya”, ujar NT, diahadapan awak media dan petugas.

Dengan ditemukannya kendaraan sepeda motor miliknya, dalam hal ini NT mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres dan juga jajaran Satreskrim yang menangani kasus tersebut.
“Saat saya dikabari kalau sepeda motor ketemu, tentu saya merasa bersyukur Alhamdulillah dan saya merasa senang. Tidak lupa terima kasih untuk Bapak Kapolres dan jajarannya yang sudah membantu, dan semoga semua kejahatan segera terungkap”, ungkap NT kepada Kapolres dan petugas lainnya.

BACA JUGA :
Pangkalpinang Menuju Kota Cerdas

Lebih lanjut NT juga memberi pesan moral sekaligus mengajak kepada para pelaku tindak kejahatan, supaya mencari rejeki halal agar tidak merugikan orang lain.
“Semoga kita semua selalu hidup damai lah, gak usah lah nyolong-nyolong (mencuri) kayak gitu dan bekerja lah yang benar serta cari yang halal. Ini motor buat kaki untuk saya bekerja, dan saya disini mengais rejeki cari uang karena saya asli dari Banyuwangi”, lanjut NT. (tim)

vvvv