Berita  

Tim Kuasa Hukum Dirut PT. ALS Yusdi, Gugatan Perdata Terhadap Kliennya Tidak Dapat Diterima

Simeulue, NET88.CO – Tim Kuasa Hukum sdr. Yusdi selaku Direktur Utama PT. Aceh Lintas Sumatera, bersama ini menyampaikan kepada rekan-rekan Jurnalis, mengenai gugatan yang diajukan terhadap Klien Kami di Pengadilan Negeri Simeulue

Bahwa sebelumnya telah terjadi gugatan perdata yang diajukan oleh Saiful Anwar (Penggugat), selaku mantan Direktur Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera di Kabupaten Simeulue yang diajukan terhadap Yusdi selaku Direktur Utama PT. Aceh Lintas Sumatera (Tergugat), di Pengadilan Negeri Simeulue yaitu dalam perkara Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN-Snb, tanggal 14 September 2022;

Bahwa setelah mengikuti persidagan yang relatif panjang diawali dengan mediasi yang dilakukan oleh Mediator Pengadilan Negeri Sinabang namun mediasi tersebut tidak berhasil sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim akhirnya pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 oleh Ketua/Majelis Hakim Pengadian Negeri Sinabang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan perkara/gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Saiful Anwar) dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan gugatan Penggugat (Saiful Anwar) tidak dapat diterima. Hal ini disampaikan NAJMUDDIN, S.H. dan SHIDQI ILYASIN, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum Yusdi melalui siaran pers release yang diterima oleh wartawan media Net88.co pada Senin, (10/4/2023).

BACA JUGA :
Getol Kampanye Pasangan AMIN, PKS Pamekasan Gelar Senam

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Yusdi, Sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak dikabulkannya gugatan Penggugat, karena Penggugat tidak mempertanggungjawabkan kewajibannya selaku Direktur Cabang khususnya membuat laporan keuangan terhadap uang yang telah dikucurkan oleh Tergugat (Yusdi Direktur Utama Direktur Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera) kepada Penggugat/Saiful Anwar (Direktur Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera di Kabupaten Simeulue).

BACA JUGA :
Polres Sumenep Terapkan Tilang Elektronik

Kegiatan tahun 2019 s/d 2020 senilai Rp. 13.504.980.000,- (tiga belas milyar lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).,

Sementara kegiatan tahun 2021, senilai Rp. 16.892.810.000,- (enam belas milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga keseluruhan uang yang dikelola oleh Penggugat berjumlah Rp. 30.397.790.000,- (tiga puluh milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

BACA JUGA :
Jurnalis di Samosir Berduka, Wartawan Senior Meninggal Dunia

“Karena tidak ada pertanggungjawaban terhadap uang yang dikelolanya tersebut maka gugatan Penggugat (Saiful Anwar) terhadap klien kami dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sinabang.”

Terhadap putusan tersebut tentunya Klien Kami dapat menerima dengan baik, karena sesuai dengan faktanya memang seperti itu**

vvvv