BONDOWOSO, NET88.CO – Keberadaan sejumlah aset sarana air milik PDAM Bondowoso yang disebut tidak lagi berfungsi atau mangkrak menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang ditelaah, sedikitnya terdapat tiga titik aset sumur bor yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait status, pemanfaatan dan pertanggungjawabannya.
Ketiga titik tersebut berada di UPK Sukosari, Perum Pejaten, dan Sumber Salam. Jika nilai aset yang tercantum dalam dokumen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat dari kondisi fisik aset yang saat ini tidak dimanfaatkan. Sebab, apabila pembangunan sarana tersebut menggunakan sumber pembiayaan yang berkaitan dengan keuangan publik, maka terdapat rangkaian pertanyaan yang perlu dijawab, mulai dari proses perencanaan, pembangunan, pembayaran, pencatatan hingga pemanfaatannya.
Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, menilai kondisi aset yang tidak memberikan manfaat perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah aset dibangun, untuk tujuan apa, berapa lama pernah dimanfaatkan, serta alasan hingga akhirnya tidak berfungsi.
“Jangan hanya dilihat bahwa bangunannya sudah selesai. Yang harus dijelaskan adalah apakah aset tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya. Kalau kemudian mangkrak, harus jelas apa penyebabnya dan siapa yang mempunyai tanggung jawab pada setiap tahapan,” ujar Bang Juned.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun kerugian negara hanya karena aset tidak berfungsi.
Namun, menurut Bang Juned, kondisi tersebut merupakan indikator yang patut diperiksa secara menyeluruh, terutama apabila terdapat penggunaan dana publik dalam proses pembangunannya.
“Kita tidak boleh langsung menuduh siapa yang salah. Tetapi jangan pula persoalan ini berhenti pada alasan teknis. Harus ada pemeriksaan dari awal, mulai perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, serah terima, pencatatan aset sampai dengan mengapa aset itu akhirnya tidak dimanfaatkan,” katanya.
Cari Titik Kegagalannya
Dalam perspektif hukum, aset mangkrak tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian keuangan negara. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran hukum atau kelalaian, serta apakah tindakan atau kelalaian tersebut mempunyai hubungan langsung dengan timbulnya kerugian.
Karena itu, tiga aset tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pembangunan masing-masing.
Di antaranya menyangkut sumber pembiayaan, dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, berita acara serah terima, bukti pembayaran, pencatatan aset, hingga dokumen operasional dan pemeliharaan.
Bang Juned juga mempertanyakan apabila sebuah sarana sumber air dibangun tetapi tidak dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa aset itu dibangun, apakah sejak awal sudah dilakukan kajian kebutuhan dan kelayakan, kemudian mengapa sekarang tidak berfungsi? Kalau memang ada kendala teknis, apa kendalanya dan berapa biaya untuk membuatnya kembali berfungsi?” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan juga harus mampu membedakan antara aset yang belum optimal dimanfaatkan, aset yang rusak, dan aset yang sejak awal bermasalah dalam proses pembangunannya.
Sebab, masing-masing kondisi tersebut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang berbeda.
Jangan Sampai Uang Publik Berhenti Menjadi Bangunan
Bang Juned menilai, keberadaan aset dengan nilai miliaran rupiah yang tidak memberikan manfaat harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen PDAM maupun pihak-pihak yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Uang publik bukan hanya harus dipertanggungjawabkan ketika dibelanjakan. Hasil dari belanja tersebut juga harus bisa dijelaskan manfaatnya. Kalau aset akhirnya mangkrak, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” tegasnya.
Ia mendorong agar dilakukan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tiga titik tersebut dengan pendekatan audit trail, sehingga dapat diketahui secara jelas kapan aset mulai tidak berfungsi, apa penyebabnya, siapa yang memiliki kewenangan pada saat itu, dan apakah terdapat kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Cari dulu di mana letak kegagalannya. Dari situ baru bisa diketahui siapa yang memiliki tanggung jawab secara hukum,” pungkas Bang Juned.
Persoalan tiga aset tersebut kini menyisakan pertanyaan publik: apakah hanya persoalan aset yang belum optimal dimanfaatkan, atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu diperiksa lebih jauh?
NET88.CO akan terus menelusuri dokumen dan riwayat pembangunan ketiga aset tersebut.
Penulis : Hamid

