Berita  

Tidak Solidnya OPD Sampang, Merugikan PKL Yang Terorganisir

Sampang, NET88.CO – Akibat tidak solidnya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Sampang Madura Jawa Timur yang tergabung dalam Tim Penertiban dan Penataan berdampak terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Wijaya Kusuma setempat, Kamis (3/8/2023).

Pasalnya kerap kali gagasan maupun konsep yang disertai Surat Edaran (SE) itu terkesan diskriminatif serta tidak ditindak lanjuti dengan Penindakan.

Sehingga sangat merugikan terhadap PKL yang terorganisir dan selama ini sudah patuh dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut.

Salah satu pedagang di Wijaya Kusuma Timur yang tidak mau disebut namanya kamis 3/8 mengaku awalnya mengikuti yang lain dan patuh dengan ketentuan Surat Edaran.

“Kalau saya ngikuti yang terbaik saja, tapi ketika masih banyak PKL yang berjualan sebelum pukul 10.00 wib sesuai ketentuan dan dibiarkan akhirnya saya juga ikutan berjualan,” ujar Pria separuh baya tersebut.

Ditambahkan kalau memang dilarang berjualan sebelum pukul 10.00 wib dan membiarkan rombong mulai pukul 00.00 wib hingga 10.00 wib harusnya yang melanggar ditindak termasuk rombong yang terbiarkan diangkut semua.

Zidan Ketua Paguyuban PKL Buana Santap Abadi (BSA) jalan Wijaya Kusuma barat mengaku sudah berupaya Anggotanya tetap patuh, kalaupun masih ada yang melanggar dipersilahkan ditindak, namun kenyataannya masih ada pembiaran sehingga sangat merugikan bagi PKL yang patuh.

“Ini urusan perut dan nafkah, tidak bisa kami menunggu hanya sekedar memberi contoh posiif terus menerus sementara yang lain bebas berjualan,” ungkapnya.

Diungkap juga oleh St Nadia Ulfah Ketua Paguyuban PKK Sang Engon (SE) kamis 3/8
“Sudah terlalu sering pak, kami menjadi korban ketidak konsistenan dari OPD” tuturnya.

Diceritakan sejak relokasi dari depan Pendapo ke Wijaya Kusuma Barat oleh Satpol PP, ternyata ada pembiaran terhadap PKL berjualan di depan SMPN 1 Sampang.

Kemudian waktu pemberangkatan Jamaah Haji ada SE dari Diskopindag untuk mensterilkan area Wijaya Kusuma dari PKL, lagi lagi ada pembiaran maraknya pedagang dadakan dari luar beroperasi.

Termasuk juga saat bergabung dengan PKL CFD di area Gor Indoor namun masih saja ada pedagang bebas di area terlarang, dan yang terbaru pada rabu 2/8 dan kamis 3/8 menindaklanjuti SE dari Diskopindag tentang larangan berjualan sebelum pukul 10.00 wib dan Rombong dilarang berada ditempat, tapi lagi lagi masih saja ada pembiaran Pedagang berjualan sebelum pukul 10.00 wib dan membiarkan rombong yang ada.

Ditambahkan oleh St Nadia Ulfa, seingatnya waktu kunjungan Bupati serta berdialog dengan Pengurus PKL SE dan BSA, ditegaskan boleh berjualan 24 jam hanya perlu ditata supaya rapi dan bersih termasuk juga tidak boleh ada rombong yang ditinggal, namun Tim Penertiban dan Penataan membijaki berbeda dan diwajibkan berjualan mulai pukul 10.00 wib.

Pasalnya di jam jam tersebut segmen pasar sedang ramai bagi masyarakat yang mau membeli sarapan pagi termasuk jajan ringan anak Sekolah.

Hj Chairijah SH MH Kepala Diskopindag berdalih kewenangan Penindakan ada di Satpol PP sedang Diskopindag hanya pada Tupoksi Pembinaan dan Pengembangan usaha UM maupun PKL.

Padahal waktu acara Sosialisasi Tim Penertiban dan Penataan PKL dengan Paguyuban PKL di aula Diskopindag, Perwakilan dari Satpol PP menyatakan siap.

Sayangnya Sekdakab selaku Ketua Tim Penertiban dan Penataan PKL Kabupaten enggan merespon termasuk juga Kepala Satpol PP.

Tidak solidnya OPD dalam Tim hingga merugikan PKL ini ditanggapi miring oleh Charil Saleh Aktuvis LSM SP2M kamis 3/8.
“Tim lapangan SP2M selalu memantau dan benar apa yang dikeluhkan oleh para PKL,” tandas Chairil Saleh.

Ia menyayangkan kondisi itu dibiarkan oleh Sekdakab selaku Ketua Tim Penertiban dan Penataan PKL maupun selaku Pimpinan tertinggi Birokrasi di Sampang.

Masih menurut Chairil Saleh, jangan menjadikan PKL sebagai objek kelinci percobaan, kasihan mereka ini berjuang untuk kebutuhan keluarganya.

Chairil Saleh mengingatkan kepada Pemangku Kebijakan khususnya Diskopindag agar jangan mengobral kebijakan dan Surat “Cinta” kepada PKL jika tidak bisa mempertanggung jawabkan.

Diungkap, gagasan dari Kepala Diskopindag cukup idealis, apalagi mau mengadopsi cara pengaturan dengan pergantian waktu seperti di Surabaya dan Malang.

Namun yang perlu dipertanyakan sudah siapkah atau tidak personil Diskopindag mengawal di lapangan termasuk juga OPD yang tergabung dalam Tim Penertiban dan Penataan PKL, apalagi diperoleh informasi bahwa Anggaran Operasional bagi OPD terbatas.

“Yang realistislah tidak perlu gagasan aneh aneh kepada PKL jika tidak konsisten dan tidak bisa mencarikan jalan keluanya, orang awam pun bisa jika hanya menggagas yang ada di awang awang,” imbuh Chairil Saleh tertawa.

Ditambahkan, makanya jika mengeluarkan kebijakan perlu dipertimbangkan sesuai kemampuan, terlebih saat ini lagi trend untuk melegalkan kebijakan diawang awang itu langsung dengan di buatkan Perbup seolah untuk melindungi kebijakan tersebut.

Padahal filosofi dari Perbup itu terkadang tanpa melalui kajian mendalam terhadap aspek seutuhnya yang akan terjadi dilapangan termasuk kesiapan dari OPD Terkait.

Sehingga dampaknya Perbup yang seharusnya sakral dan mengikat itu hanya sebagai formalitas saja, contoh kecil Perbup sebelumnya yang mengatur tentang Kawasan PKL yang ada di tiga titik yakni Syamsul Arifin, Kusuma Bangsa dan Imam Bonjol, tapi bertahun tahun Perbup tersebut seolah hanya sebatas pajangan dan hiasan saja.

Sebelumnya Tim Penertiban dan Penataan PKL melalui Diskopindag mengeluarkan SE kepada PKL di area Wijaya Kusuma, pada SE tersebut ada larangan Rombong ditinggal ditempat dan diwajibkan berjualan mulai pukul 10.00 WIB.

Tapi pantauan repiorter Anekafakta mulai rabu 2/8 hingga 3/8 pagi tidak ada satupun Petugas Diskopindag dan Satpol PP, hanya pada rabu 2/8 saat mendapat informasi Hj Chairijah Kepala Diskopindag menurunkan Stafnya ke lokasi tetapi waktunya sudah mau melewati jam yang diatur. (Fit)

vvvv