Sidoarjo.NET88.CO,-Perilaku penyitaan handphone siswa siswi oleh beberapa oknum guru di sekolah negeri tepatnya SMPN 3 Gedang Porong kabupaten Sidoarjo mencoreng dunia pendidikan Jawatimur. Selasa 05/11/2024.
Pasalnya dalam operasi handphone siswa siswi di sekolah yang berlanjut ke penyitaan tidak berdasar… “Pemeriksaan hanya Dua kelas saja pak, kenapa tidak keseluruhan kelas siswa dan siswi di sekolah. Dan katanya Bu guru itu intruksi dari dinas pendidikan Sidoarjo. Sampai sekarang handphone anak saya dan beberapa temannya belum di kembalikan… Ungkap dari orang tua wali murid kepada tim jurnalis Net88.
Pemeriksaan dan penyitaan HP (handphone) murid oleh guru di sekolah sering menjadi perdebatan hangat di kalangan orang tua, siswa, dan tenaga pendidik. Isu ini menyentuh dua aspek penting, yaitu penegakan disiplin di lingkungan sekolah serta perlindungan hak privasi murid. Di satu sisi, guru memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan memastikan siswa mematuhi peraturan sekolah. Di sisi lain, hak-hak siswa, terutama terkait privasi dan perlindungan data pribadi, juga harus dihormati.
Fenomena ini menunjukkan bahwa penyitaan oleh beberapa oknum guru SMPN 3 Gedang Porong Kabupaten Sidoarjo harus melalui prosedur hukum yang tepat dan hanya bisa dilakukan dalam konteks penyidikan tindak pidana. Guru, sebagai tenaga pendidik, tidak memiliki kewenangan penyidikan, dan tidak diperkenankan melakukan penyitaan barang siswa secara sepihak, bahkan dalam konteks penegakan disiplin di sekolah.
Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP, penyitaan HP murid hanya bisa dianggap sah jika dilakukan oleh penyidik yang berwenang, misalnya dalam kasus di mana HP tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Jika guru melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dari sudut pandang hukum Indonesia, khususnya dengan meninjau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bersambung (Biro-SDA)