Situbondo, NET88.CO – Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, mengantarkan surat izin aksi ke Mapolres Situbondo, Senin (3/11). Mereka akan menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari )situbondo, atas lambatnya penanganan kasus dugaan Penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) atau raskin.yang di kenal BAPANG,
Zainul salah sartu warga Desa Seletreng mengatakan, kasus penyelewengan raskin/BAPANG, tersebut cukup memakan waktu. Proses penetapan tersangak juga cukup lama,dari sekarang 1 tahun sudah, begitu sudah ada penetapan tersangka juga masih membutuhkan proses panjang untuk menahan terduga pelaku.
“Mau menetapkan tersangka butuh puluhan saksi, begitu ada penetapan tersangka juga tak kunjung ada penahanan terhadap tersangka,” ungkap Zainul.
Sejauh ini, berkas kasus telah disempurnakan oleh penyidik dan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilengkapi. Bahkan, pelimpahan berkas P21 dari penyidik Polres Situbondo telah berlangsung 25 hari, namun belum ada kepastian dari pihak Kejaksaan.
“Kami ingin pihak Kejaksaan menjelaskan di muka umum atas kendala yang dialami. Kami ingin diskusi di jalan dan kami tidak ingin diseret ke dalam hanya untuk mendapat penjelasan dari Kejaksaan,” kata Zainul.
M,Sadik selaku asli putra daera seletreng sekaligus sebagai penanggung jawab Aksi,Demo pada tgl ,10,November 2025,menambahkan bahwa aksi ini bukan dimaksudkan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengajak warga Situbondo cerdas dan memahami kasus ini.
“intinya kami ingin menuntut keterbukaan dari pihak kejaksaan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil,”nanti cuma bilang kasus sudah P21,tidak ada tindak lanjut,seperti 1 tahun yang lalu penetapan tersangka,tidak ada kejelasan,baru kemaren bilang p21,ujar, M.sdik,
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Hazamal Huda, tidak banyak komentar dalam menanggapi kabar aksi yang akan digelar di halaman kejaksaan. Dia hanya memastikan jika kasus Rasikin sudah P-21.
“terkait bapang (bahan pangan )sudah P-21,” pungkas Huda. (Albet/dyt)

