NEWS  

Terkesan Lamban Lawyer Pelapor Minta Polres Sumenep Segera Ungkap Pelaku & Dalam Pecurian Mobil Ertiga

SUMENEP, NET88.CO – Sudah satu Minggu sejak raibnya mobil Ertiga dari bengkel pak Ismail Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Minggu 10/05/2025 belum ada titik terang Polres terkesan Lamban mengungkap pelaku pencurian tersebut .

Pelapor melalui kuasa hukumnya Jecky Susanto.SH yang tergabung di Kantor Hukum SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya mendatangi Polres Sumenep Senin 19/05/2025 untuk menanyakan kepada penyidik sampai dimana perkembangan dalam mengungkap pelaku Pecurian di bengkel kliennya.

“Laporan dengan nomor resmi: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM Yang membuat kasus ini semakin menghebohkan adalah sistem keamanan mobil tersebut yang terbilang canggih dengan teknologi smart key, pencurian secara manual dianggap nyaris mustahil tanpa ada keterlibatan jaringan pencurian dan peredaran mobil bodong antar wilayah.

BACA JUGA :
Yonif Raider 514 Semarakkan Fun Bike Di HUT Bhayangkara Ke 76 Di Polres Bondowoso

Ada banyak keanehan dan kejanggalan dalam hilangnya mobil tersebut

“Pertama terkait plat mobil yang berbeda dengan STNK, mobil yang masuk ke bengkel adalah Nopol : B 2127 KZH sedangkan pada STNK Nopol : F 1131 OL, hal ini sudah jelas adanya pemalsuan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

BACA JUGA :
Bapas Pamekasan Ikuti Kegiatan Virtual “Penguatan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Balai Pemasyarakatan"

Kedua terkait tanggal masuknya mobil ke bengkel tersebut pada tanggal 10/5/2025 berbarengan dan sama dengan tanggal lunasnya mobil tersebut di Leasing OTO Finance Sukabumi yaitu 10/05/2025
Ketiga bahwa mobil tersebut sudah diperjual belikan sebanyak 4 kali sampai pemilik terakhir, padahal sudah jelas bahwa barang yang masih menjadi agunan/jaminan (kredit) tidak boleh beralih/diperjual belikan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) “melarang debitur untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur”

BACA JUGA :
Semarak HBP Ke-59, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Kembali Torehkan Tinta Emas

Maka dari hal tersebut kami Tim KUASA HUKUM PELAPOR Mendesak Polres Sumenep untuk segera usut tuntas dan tangkap Pelaku dan Dalang Dibalik hilangnya Mobil tersebut dalam waktu 1 minggu kedepan dan jika dalam kurun waktu yang ditentukan polres sumenep dalam hal ini Reskrim Polres sumenep maka kami Tim Kuasa Hukum Pelapor akan Melanjutkan Kasus ini ke POLDA JATIM dan PROPAM POLDA JATIM tutup Jecky.

Moo/Red