Magetan — Net88.co — Seperti halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Mengacu pada hal tersebut, sebanyak 97 anggota BPD dari 12 Desa di Kecamatan Maospati dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Camat Maospati Permadi Bagus Darmawan, S.STP, M.Si bertempat di Gedung Pertemuan Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Selasa, (09/07/2024) pagi.
Hadir dalam acara tersebut Camat Maospati, Sekretaris Kecamatan(Sekcam), Kapolsek, Danramil, 12 Kepala Desa se-Kecamatan Maospati beserta sejumlah perangkat, serta sebanyak 97 anggota BPD yang dikukuhkan.
Camat Maospati Permadi Bagus Darmawan, S.STP, M.Si dalam sambutannya memberikan arahan kepada para anggota BPD untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu
Permadi juga menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
“Saya meminta untuk seluruh anggota BPD untuk menjaga komunikasi dan keharmonisan dengan Kepala Desa, ketika ada permasalahan yang muncul harus dikomunikasikan dan diselesaikan dengan musyawarah,” terangnya.
“Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam perpanjangan 2 tahun masa keanggotaan BPD ini beliau meminta agar program didesa yang belum selesai dapat segera diselesaikan. Sehingga program kerja pemerintahan di desa dapat memenuhi target sesuai dengan perencanaan yang ada.
“Saya mengharapkan program yang belum selesai dapat segera terselesaikan sesuai dengan target perencanaan, sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan juga oleh masyarakat,” katanya.
Permadi juga memberikan arahan pada semua pemerintah desa se-Kecamatan Maospati untuk memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya desa harus bisa mandiri, jangan hanya mengandalkan Anggaran Dana Desa dari pemerintah saja, namun juga harus memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat dikelola sendiri dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi masyarakat khususnya dalam peningkatan sektor ekonomi.
“Saya minta peran aktif jajaran pemerintahan di desa untuk dapat memajukan BUMDes, karena jika BUMDes berjalan desa memiliki PAD jadi tidak hanya tergantung dari dana desa saja,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya Permadi memberikan ucapan selamat pada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan, dengan adanya penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya salah satunya dengan meningkatkan kinerja serta berinovasi memberikan pelayanan yang profesional pada masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di Kabupaten Magetan,” tutupnya. (Vha)