PAMEKASAN, NET88.CO –
Unit Reskrim Polsek Palengaan mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AM (30), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan. Penangkapan ini bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 alat isap, 1 ponsel Vivo, dan 1 korek api rusak.
Kini pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengapresiasi peran masyarakat dan mengajak warga terus bersinergi memberantas narkoba di Pamekasan.(Jo)

