NEWS  

Terbukti melanggar kesepakatan bersama di bulan Ramadhan, Satpol PP bersama Tni Polri Segel Cafe Karaoke di Purwosari

PASURUAN NET88.CO – Satpol PP bersama Polres Pasuruan menyegel Cafe Edelweis, sebuah tempat karaoke di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (21/3/2025) malam.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap penjaga kafe pada Rabu (19/3/2025) dini hari. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama dalam menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci Ramadan.

Dalam operasi ini, Petugas gabungan mengerahkan 20 personel, didukung oleh 10 anggota Polsek Purwosari, 7 personel Kodim 0819 Pasuruan, 6 anggota Koramil Purwosari, 10 personel Satpol PP, serta 2 anggota Subdenpom.

BACA JUGA :
Anak Terlindungi: Program Edukasi Anti Bullying dari KKN 72 UNEJ

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Suheri, dan Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Czi. Dimas.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Menghimbau umat Muslim Untuk Membayar Zakat

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena cafe melanggar kesepakatan bersama forkopimda.

“Penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadhan,” terang Huda.

Lebih lanjut Kasatpol PP tegaskan bahwa bulan cafe Edelweis saja yang disegel. “Selain Edelwis, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa cafe karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Bebas Beroperasi, Arena Judi Gelper Hokki Bear di BCS Mall Batam Terkesan Kebal Hukum

Penyegelan terhadap sejumlah cafe karaoke tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh ulama yang sebelumnya menyayangkan masih beroperasinya tempat tempat tersebut saat bulan Ramadhan. (Nit@kbar)