NEWS  

Terang Benderang.. “Dua kali mediasi Sanusi tidak di hadirkan terkesan Diselimuti

Pasuruan NET88.CO – Secara umum mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa

Sebagai Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian tanpa di hadiri kedua belah pihak yang bersengketa.

Sama halnya dengan mediasi sengketa lahan antara Keluarga Ahli waris B. Matari Petun ( Pemilik Lahan ) VS Sanusi ( Penguasa Lahan ) yang di pelintir menjadi mediasi sengketa buku letter C. Pasalnya pihak Sanusi tidak di hadirkan ketika berulang kali di mediasi baik di Desa dan Pendopo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Rabu 15/01/2024.

Pada awal kejadian mediasi pertama di Pendopo Desa Selotambak, awal kegaduhan dari Pihak pemerintahan Desa Selotambak tidak bisa menghadirkan Sanusi ( Penguasa Lahan ). Membuat Ahli waris dari B. Matari Petun kesal dan di tambahkan lagi Sekretaris Desa Selotambak menjelaskan “Menurut informasi tanah B. Matari Petun sudah di jual sama Muhammad.. “Terangnya kepada Musta’in MW, S.H. Kuasa hukum dari Ahli waris Matari Petun.

Berlanjut ke mediasi kedua di kantor kecamatan lagi lagi Sanusi tidak di hadirkan oleh penyelenggara dengan dalih, “Ahli waris melalui kuasa hukumnya hanya meminta membuka buku Letter C Desa Selotambak..”jelas Syaiful Anwar Camat Kraton.

Musta’in MW S.H. sebagai kuasa hukum Ahli waris Matari Petun Menegaskan..”Di surat permohonan mediasi tertera kalimat kepada kepala desa Selotambak Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan untuk segera di lakukan mediasi di balai Desa Selotambak antara yang menguasai sawah, pihak desa dan ahli waris. Kenapa Sanusi tidak dihadirkan dengan dalih tidak ada permintaan dari ahli waris dan saya… Tolong mas mas wartawan membaca lagi dan cermati surat permohonan mediasi dari saya.

..”Sudah dua kali mediasi hingga tingkat kecamatan, akan tetapi pihak desa dan kecamatan tidak bisa menghadirkan Sanusi ( penguasa lahan ) ini namanya bukan mediasi klo sepihak saja yang datang dan tidak bisa menyelesaikan masalah malah menambah su’udzhon menjurus ke fitnah.

Masih menurut Musta’in..”Jika Sanusi di hadirkan saya beserta ahli waris akan menayakan kepada Sanusi.. kepada siapa dia membeli lahan.. dan siapa yang tanda tangan sebagai saksi saksi dan penjual…!?!? Di karenakan Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah adanya pewaris yang tidak setuju dengan adanya jual beli dan tidak mau melakukan tanda tangan, Dalam jual beli tanah waris, persetujuan dari ahli waris merupakan hal yang sangat krusial karena setiap ahli waris memiliki hak atas tanah warisan tersebut… Paparnya

Kami keluarga Ahli waris dari B.Matari Patun minta masalah tanah atas nama B. Matari Patun di selesaikan seterang terangnya sehingga kami warga Indonesia mempunyai hak diperlakukan yang sama mendapatkan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.. “Tegas Ariffin anak dari salah satu ahli waris.. Bersambung ( Biro-PSRN).

vvvv