Sumenep, NET88.CO,-
Tim unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan
pupuk bersubsidi keluar kota.
Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP
Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H berlangsung di Lapangan Tennes pada pukul 09.15 Wib, Rabu (15/3/2023)
Dijelaskan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, pada Rabu (08/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep,
Ujarnya Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H dalam konferensi Pers.
Sedangkan untuk pelaku penyelundupan itu kata Kapolres Sumenep menyebutkan ada 3 orang pelaku yang telah diamankan, dari 3 pelaku itu antara lain
- H asal warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk,
- IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan 3.MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).
AKBP Edo menegaskan, barang bukti pupuk dan 2 truk serta 2 sopir kini tengah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku yang berinisial W memiliki peran sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),Urainya
Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut menurut Kapolres Sumenep menambahkan ini adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep
Namun, kata AKBP Edo, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib, kemudian anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.(ndri/dewa)