NEWS  

Tanah Pesisir Dijarah Lewat Surat Desa, Ulah Pj Kades Sejati Bau Pidana

SAMPANG.NET88.CO – Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Sugianto, berada di bawah sorotan tajam dan berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum, Jumat (19/12/2025).

Ia diduga menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan pesisir tanpa dasar hukum yang sah, sementara Kantor Pertanahan menegaskan berkas permohonan hak atas tanah tersebut sama sekali belum pernah masuk dan lokasi dimaksud memerlukan izin kelautan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Salah satu petugas menyatakan bahwa hingga kini tidak ada satu pun permohonan resmi terkait pengurusan hak atas lahan pesisir di Desa Sejati yang ramai dipersoalkan.

“Berkasnya belum masuk,” ujar petugas Kantor Pertanahan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tanah yang berada di wilayah pesisir dan berbatasan langsung dengan laut tidak bisa diproses secara pertanahan tanpa izin dari instansi kelautan.

“Itu harus izin kelautan dulu. Tapi biasanya dinas kelautan tidak mau kalau lokasinya pinggir laut,” katanya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sejati berada di atas objek tanah dengan pengaturan khusus, yang tidak bisa serta-merta diajukan hak milik, apalagi tanpa persetujuan instansi berwenang.

Ironisnya, di lapangan bangunan sudah berdiri di atas lahan tersebut, meski status hukumnya belum jelas, izin kelautan tidak ada, dan proses pertanahan belum berjalan sama sekali.

Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Agus Sugito, menyebut situasi ini sebagai alarm keras pelanggaran hukum yang terang-terangan.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kok berani membangun ketika belum ada izin, baik izin kelautan maupun kepastian status pertanahan? Kalau izinnya saja belum ada, lalu dasar hukumnya apa?” tegas Agus.

Menurut Agus, penerbitan surat keterangan oleh PJ Kepala Desa Sejati patut diduga sebagai pintu masuk pelanggaran hukum. Jika surat tersebut memuat keterangan yang tidak sesuai dengan status tanah negara dan digunakan untuk membenarkan pembangunan, maka perbuatan itu berpotensi menjerat pelakunya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.

“Apalagi sekarang sudah ada bangunan berdiri, sementara pertanahan menegaskan berkas belum masuk dan izin kelautan tidak ada. Ini jelas berbahaya secara hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.

Sikap diam tersebut dinilai kian memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah daerah segera turun tangan mengusut penerbitan surat keterangan tanah di Desa Sejati, termasuk proses pembangunan di atas tanah negara kawasan pesisir tanpa izin.

Kasus ini disebut sebagai peringatan serius atas lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang pesisir dan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa penindakan tegas. (Fit)

BACA JUGA :
Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang