BONDOWOSO, NET88.CO – Mutasi pegawai di lingkungan Perumdam Ijen Tirta Bondowoso mulai memunculkan tanda tanya. Bukan sekadar perpindahan posisi, kebijakan tersebut disebut disertai penurunan jabatan yang berimbas pada berkurangnya tunjangan jabatan pegawai.
Yang membuat persoalan semakin menarik untuk ditelusuri, berdasarkan informasi yang diperoleh, pegawai tersebut tidak dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi sanksi indisipliner.
Lantas, atas dasar apa jabatan diturunkan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penurunan jabatan bukan hanya menyangkut posisi struktural, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap hak finansial pegawai.
Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, meminta kebijakan tersebut dibuka secara terang agar publik dapat mengetahui apakah keputusan Direksi benar-benar merupakan kebutuhan organisasi atau terdapat persoalan lain di baliknya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran disiplin dan tidak ada sanksi, publik tentu berhak bertanya, apa dasar penurunan jabatannya? Jangan sampai sebuah keputusan manajemen memberikan dampak seperti hukuman, tetapi disebut bukan sebagai hukuman,” ujar Bang Juned.
Menurutnya, Direksi memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan pegawai. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor peraturan.
Ia menunjuk Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perumdam Ijen Tirta Bondowoso, khususnya Pasal 22, yang menempatkan pembinaan pegawai sebagai salah satu tugas Direksi.
“Pembinaan itu harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Kalau seorang pegawai diturunkan jabatannya, harus bisa dijelaskan apakah karena kebutuhan organisasi, restrukturisasi, evaluasi kinerja, perubahan beban kerja atau alasan lain yang memang diatur,” tegasnya.
Bang Juned juga menyoroti ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Direksi untuk mengangkat dan membina pegawai, namun pengelolaan kepegawaian juga harus dituangkan dalam Peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, bukan hanya tanda tangan Direksi yang perlu dilihat. Dasar hukumnya apa, prosedurnya bagaimana, dan apakah Peraturan Direksi memang mengatur mekanisme penurunan jabatan. Itu yang harus diuji,” katanya.
Jabatan Turun, Tunjangan Ikut Terpangkas
Persoalan menjadi lebih serius ketika penurunan jabatan berkonsekuensi terhadap berkurangnya tunjangan jabatan.
Bang Juned menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena keputusan manajemen akhirnya berpengaruh terhadap penghasilan seorang pegawai.
“Kalau jabatan turun dan tunjangan ikut turun, tentu ada konsekuensi finansial. Maka keputusan itu tidak boleh hanya dilihat sebagai mutasi biasa. Harus ada dasar objektif dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, perlu dibuka dokumen yang menjadi dasar keputusan, mulai dari SK mutasi, Peraturan Direksi tentang kepegawaian, evaluasi kinerja, struktur organisasi, hingga ketentuan mengenai tunjangan jabatan.
“Kalau semuanya memang sesuai aturan, buka dasar dan dokumennya. Dengan begitu tidak muncul dugaan bahwa mutasi digunakan sebagai instrumen untuk menekan atau menghukum pegawai tanpa proses disiplin,” tegas Bang Juned.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan kepegawaian tidak menimbulkan standar ganda.
“Jangan sampai aturan tajam kepada satu pegawai tetapi longgar kepada pegawai lainnya. Kalau memang ada ukuran kinerja dan kebutuhan organisasi, ukurannya harus berlaku secara objektif,” katanya.
Bukan Sekadar Mutasi, Tapi Soal Akuntabilitas
Secara hukum, tidak adanya pelanggaran disiplin tidak otomatis berarti penurunan jabatan pasti melanggar hukum. Penurunan jabatan dapat saja menjadi bagian dari kebijakan manajemen apabila memiliki dasar organisasi dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila tidak terdapat alasan objektif, tidak ada mekanisme yang jelas dalam aturan kepegawaian, atau prosedur yang seharusnya tidak ditempuh, maka keputusan tersebut patut diuji dari sisi kewenangan, prosedur dan dasar hukumnya.
“Ini bukan soal membela siapa-siapa. Ini soal tata kelola. Kalau keputusan Direksi benar, tentu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada yang tidak sesuai, harus diperbaiki,” pungkas Bang Juned.
Kini pertanyaan publik mengarah pada satu hal:
Apakah penurunan jabatan tersebut benar-benar murni kebijakan manajemen Perumdam Ijen Tirta, atau justru memiliki konsekuensi seperti sanksi terhadap pegawai yang secara formal tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran?
Jawabannya ada pada dasar keputusan, aturan internal dan proses yang ditempuh Direksi.

