Bondowoso, NET88.CO – Membicarakan open bidding Sekda Bondowoso memang seperti tidak ada habisnya. Riuh perbincangan dan perdebatan terjadi di beberapa grup WA.
Topiknya beragam, mulai dari dukung-mendukung salah satu calon, peluang jagoan masing-masing, hingga perdebatan mengenai semerawutnya pola pikir Pansel dan sekretariatnya (BKPSDM Bondowoso, red).
Apa yang menjadi perdebatan di kalangan publik ini memang bermula dari tahapan seleksi yang janggal.
Ditambah beberapa berkas persyaratan yang aneh, tak heran jika kemudian banyak kalangan menuding Pansel dan sekretariatnya tidak becus dalam melaksanakan open bidding ini. Hal ini diperparah dengan hilangnya jejak digital pelaksanaan open bidding 14 OPD di tahun 2021 dan open bidding Sekda di tahun 2022, dari laman resmi BKPSDM Bondowoso.
Banyak orang akhirnya mencari referensi pelaksanaan open bidding di kabupaten /kota lain. Yang anehnya, pelaksanaannya berbeda dengan yang dilakukan oleh Pansel Sekda Bondowoso tahun 2025 ini. Entah ini suatu bentuk inovasi, atau mungkin beda antara open bidding biasa dengan open bidding “pilot project”.
Nyatanya Pansel maupun sekretariatnya seringkali tidak dapat menjawab pertanyaan yang muncul. Hal yang mestinya dijawab berdasarkan regulasi, justru dijawab dengan retorika murahan, yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Kita ambil contoh open bidding Sekda Kabupaten Lampung Tengah yang saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman akhir. Tahapan open bidding Sekda Lampung Tengah dimulai dari tanggal 17 April 2025 dan berakhir pada 20 Mei 2025.
Pengumuman hasil akhir Sekda Kabupaten Lampung Tengah ini dipampang di laman resmi https://web.lampungtengahkab.go.id/ dengan mencantumkan nilai akhir 3 besar yang lolos. Di tahapan-tahapan sebelumnya, mereka juga mencantumkan nilai tiap peserta.
Selain itu, kami mengambil contoh open bidding Sekda Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat https://bkpsdm.kuningankab.go.id
Prosesnya yang dimulai pada 8 Oktober 2024 dan berakhir pada 18 November 2024 ini juga mencantumkan nilai di pengumuman setiap tahapannya.
Dari dua contoh tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa transparansi dan akuntabilitas betul-betul menjadi pertimbangan Pansel dalam melaksanakan open bidding. Bahwa pencantuman nilai masih bisa diperdebatkan, tapi setidaknya kita bisa melihat bagaimana keterbukaan dalam pelaksanaannya.
Jika kedua contoh diatas menyalahi regulasi, tentunya BKN sudah bertindak memberi sanksi tegas. Buktinya jejak digital pelaksanaan open bidding di kedua kabupaten tersebut masih ada hingga saat ini.
Terbaru, saya mendapat referensi pelaksanaan open bidding Sekda Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Mengutip laman resmi https://bkpsdm.pelalawankab.go.id/berita/read/219-pengumuman-seleksi-terbuka-jpt-pratama-sekretaris-daerah-kabupaten-pelalawantahun2025 open bidding dimulai pada 5 Juni dan berakhir dengan pengumuman hasil akhir pada 4 Agustus nanti.
Tahapan seleksinya pun sesuai dengan ketentuan Permenpan 15/2019, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara akhir.
Walaupun saya agak heran juga, mengapa waktu yang dibutuhkan untuk seluruh tahapan open bidding di kabupaten Pelalawan ini begitu lama (2 bulan, red) dibandingkan dengan open bidding Sekda Bondowoso. Mungkin karena open bidding Sekda Pelalawan bukan merupakan “pilot project”, atau karena faktor kehati-hatian Pansel disana. Bersambung.
Penulis : Bang Juned