Magetan — Net88 co — Pasca adanya warga Magetan yang melaporkan adanya dugaan tindakan pengancaman yang disinyalir melibatkan oknum anggota ormas, mendapat tanggapan dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua DPD Grib Jaya Jatim H. Hafidz melalui Wakil Ketua II Andri Agus Setiawan mengungkapkan, mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPD tertanggal 26 September 2024 lalu, oknum tersebut sudah diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Grib Jaya dan kepengurusannya di DPC Magetan telah dibekukan. Untuk itu segala sesuatu kaitannya dengan yang bersangkutan (Ganyot) sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab dari Grib Jaya.
“Saya tau bahwa saudara Ganyot ini dilaporkan oleh salah satu warga Magetan dari media massa beberapa hari lalu, jadi berdasarkan SK yang diterbitkan DPD Nomor : 47/KEP/DPD/JATIM/GRIB/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 lalu yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Grib Jaya karena sudah diberhentikan secara tidak hormat, dengan diberhentikan Ganyot atau yang memiliki nama asli Nyoto maka otomatis kepengurusan DPC Grib Jaya Magetan juga sudah dibekukan,” terangnya. Senin pagi, (04/11/2024).
“Jadi saya tegaskan tindakan dan segala sesuatu apapun yang dilakukan oleh saudara Ganyot jangan disangkutkan lagi dengan Grib Jaya dan sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” imbuhnya.
Ditambahkan Andri, berkaitan dengan penggunaan atribut Grib Jaya oleh oknum tersebut, ia mengatakan jika sudah ada kepastian hukum pada yang bersangkutan, maka pihak DPD Grib Jaya Jatim akan mengambil langkah tegas untuk menindak, karena banyak sekali laporan yang datangnya dari masyarakat masuk ke DPD perihal ulah arogan oknum tersebut, apalagi mengaku-ngaku masih bagian dari anggota Grib serta menggunakan atribut lengkap.
“Kita tunggu proses hukumnya sejauh mana, jika sudah ada kepastian, DPD akan mengambil langkah tegas untuk menindak, karena sampai hari ini banyak sekali pengaduan dari masyarakat yang masuk terkait aksi arogan oknum tersebut,” ujarnya.
Sesuai dengan instruksi dari Ketua Umum Grib Jaya H. Hercules Rosario De Marshal yang menegaskan, Anggota Grib Jaya harus senantiasa melindungi masyarakat, melindungi kampung halamannya, dan melindungi para ulama, tentu hal itu harus ditegakkan dan dilakukan oleh semua anggota Grib Jaya tanpa terkecuali, disamping itu pesan dari Ketua Umum tersebut seiring sejalan dengan visi dan misi dari Grib itu sendiri.
“Dari banyaknya aduan yang masuk ke DPD, jelas tindakan yang dilakukan oleh si Oknum ini (Ganyot) bertentangan dengan instruksi Ketum kami serta visi dan misi Grib Jaya, yang seharusnya melindungi dan memberi rasa aman pada masyarakat tapi ini justru malah meresahkan, Grib tidak boleh digunakan untuk menjalankan aksi arogan, intimidasi, pemalakan, maupun tindakan yang bertentangan dengan undang-undang,” pungkasnya.
Untuk itu, Andri menghimbau jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dari oknum itu segera laporkan pada pihak yang berwajib, agar si pelaku merasa jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Laporkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban, agar si pelaku merasa jera dan tidak lagi membuat keresahan dimasyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, seorang warga Magetan bernama Wiwit Roma Prastyo melaporkan salah satu oknum yang diduga anggota ormas ke pihak berwajib atas tindakan pengancaman pada dirinya. Wiwit didampingi kuasa hukumnya Gunadi, S.H., memenuhi panggilan polisi dalam rangka memberikan keterangan, mendatangkan saksi-saksi, serta menyerahkan alat bukti ke Satreskrim Polres Magetan pada Kamis lalu. (Vha)