NEWS  

SU Warga Desa Lombang Diamankan Polsek Giligenting

Sumenep,net88.co
Anggita Kepolisian Sektor ( Polsek ) Giligenting Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap Kasus Lahgun Narkoba di Dusun Cang Cang, Desa Lombang, Kecamatan Giligentin Sumenep pada Rabu 15 Juni 2022.

Dijelaskan Kasihumas Polres Sumenep Akp Widiarti melalui rilisnya mengatakan,” sekira pukul 13.50 Wib pada Rabu 15 Juni 2022
Anggota Polsek Giligenting yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengamanan terhadap tersangka kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu di rumah tersangka di Dusun Cang Cang RT/RW 06/02 Desa Lombang, Kecamatan Giligentin, Kabupaten Sumenep.

Diketahui, Tersangka tindak kasus Lahgun Narkoba yang tengah diamankan anggota Polsek Giligenting inisial SU (50 tahun ) warga Dusun Cang cang RT/RW 06/02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap Tersangka SU tersebut, menurut Kasihumas Polres Sumenep menyampaikan, ” kejadian itu berawal dari anggota Polsek Giligenting yang menerima informasi dari masyarakat d wilayah hukum Polsek Giligenting tepatnya Dusun Cang cang RT/RW 06/02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting, tersebut sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu”.

BACA JUGA :
Wabup Situbondo Hadiri Apel pagi di Puskesmas Mlandingan, Tekankan Percepatan Vaksinasi

Tanpa menunggu lama, petugas bergegas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat dan setibanya dirumah Tersangka SU pada pukul 13.50 Wib melihat Tersangka tengah berada diteras rumahnya, setelah dilakukan introgasi sekaligus penggeledahan di rumah Tersangka, saat melakukan penggeledahan di depan kamar Tersangka terdapat satu buah botol air mineral merek aqucui
dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah botol larutan cap kaki tiga warna bening di bagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca yg dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih, tambahnya.

BACA JUGA :
Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Oki ke DPRD Kota Pangkalpinang

Melihat alat bukti tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar Tersangka, alhasil dari penggeledahan di dalam kamar Tersangka petugas menemukan BB 2’pocket sabu ± 2 gram yang di bungkus tisu warna putih yang disimpan dalam ember berisikan beras, ujarnya.

BB yang telah diamankan petugas langsung menunjukkan BB itu ke Tersangka dan Tersangka mengakuinya kalau BB itu adalah miliknya dan Barang haram itu untuk dijual lagi, kata SU kepada anggota Polsek

Barang haram tersebut, menurut pengakuan SU kalau dirinya mendapatkan dari teman nya Sunyoto warga asal Bluto, Sumenep.

Usai penggeledahan dan introgasi, SU langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tukasnya.

BACA JUGA :
Pansus Raperda Pembudidayaan Ikan Mulai Memasuki Tahaf Final

Sementara, BB yang telah diamankan berupa,

  1. Satu Unit HP merek samsung warna biru,
  2. Satu buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutup terdapat pipet kaca yg dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.
  3. Satu buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yg dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.
  4. Satu buah pipet kaca
  5. Uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  6. 2 dua buah korek api gas.
  7. 2 pocket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2 gram.

Akibat perbuatan nya, Tersangka SY diterapkan
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Akp Widi dalam rilisnya. ( ndri )

vvvv