NEWS  

Status Tanah Bondo Desa Ngastemi Yang Dilelang Dipertanyakan Keabsahannya

Mojokerto, NET88.CO – Lelang tanah bondo Desa yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Ngastemi Kecamatan Bangsal Kabupaten mojokerto pada tahun 2017 menjadi Gunjingan warga sekitar hingga saat ini minggu 03/11/2024.

Berdasarkan Informasi dari Narasumber Perwakilan pemuda dan warga lingkungan sekitar, sengketa lahan di dusun punggul Desa Ngastemi yang berkeluh kesah mengungkapkan kepada awak media.

“Pada tahun 2017 Oknum kepala Desa Ngastemi membentuk panitia lelang tanah bondo desa di dusun punggul,”

“Akan tetapi sebagian warga tidak setuju di karenakan itu bukan tanah bondo desa ( tanah kas desa ) itu tanah kemakmuran tanah hak warga bukan desa yang menguasai. Bisa di cek di lettter c media desa tentang riwayat tanah kemakmuran hak warga desa yang ada di lokasi dusun punggul,”

BACA JUGA :
Perjalanan Riza Hasmi : Content Creator Muda Aceh Barat dari Pemula dengan HP hingga Menjadi Videografer dan Photografer Profesional

“Tanah itu tidak bisa di lelang ke pihak ke tiga dengan cara apapun tanpa persetujuan tanda tangan masyarakat desa ngastemi khususnya warga yang tinggal di dusun punggul,” jelasnya sambil minta tolong untuk nama supaya dirahasiakan.

Ditambahkan, “Selama ini warga diam karena tidak tau kepada siapa untuk mengungkapkan tindak tanduk oknum kepala desa ngastemi yang kurang tepat melelang tanah kemakmuran dan ini bukan tanah bondo desa ato tanah desa melainkan tanah kemakmuran tanah bersama para warga masyrakat Desa,” tegasnya.

Perlu diketahui, Tanah kemakmuran atau biasa di sebut Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Sedangkan, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat itu dikenal dengan Hak Ulayat.

BACA JUGA :
Pembagian Bantuan Sembako di Desa Wonosari Grujugan, Terapkan Prokes dan Aturan Yang Berlaku

Sementara itu, Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Pada dasarnya tanah ulayat merupakan aset desa. Aset desa itu dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Tanah Milik Desa atau Tanah Desa dan Tanah dengan Hak Ulayat sama-sama merupakan tanah milik adat yang menjadi hak masyarakat adat. Akan tetapi, yang menjadi pembeda antara Tanah Ulayat dengan Tanah Desa yaitu di atas Tanah Ulayat terdapat Hak Ulayat dan dikuasai suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan Tanah Desa merupakan salah satu tanah yang merupakan hak desa secara keseluruhan.

BACA JUGA :
Koordinator PKH Pasuruan Hadiri Pembagian 87 ATM KKS & Buku Tabungan Aktif di Kecamatan Grati.

Gna mencari kebenaran status tanah yang di lelang oleh oknum kepala Desa Ngastemi pada tahun 2017. Tim Investigasi akan berusaha kembali guna mengkonfimasi Mustadi Kepala Desa ngastemi yang susah di temui oleh awak media… ADA APA PAK LURAH… Bersambung

Penulis : Biro NET88