Lumajang, NET88.CO – Sebuah skandal besar mengguncang Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Sekretaris Desa (Sekdes) Kabuaran, Yogi Sandi Winata, diduga terlibat dalam kejahatan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dengan kerugian yang mencapai Rp 9 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah ada pengaduan warga kejadian tersebut ke WANI Law Office, langsung kepada Kepala Kantor, Akbar Umbu Nay, S.H.
Dugaan kejahatan ini mencuat setelah diketahui bahwa Sekdes Kabuaran telah memanipulasi dokumen tanah milik warga untuk dijadikan agunan pinjaman bank melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020, 2021, 2022, dan 2024.
Modus yang digunakan cukup rapi—membeli tanah warga atas nama orang lain, lalu mengajukan pinjaman dengan nominal Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Kini, banyak warga desa yang terjebak dalam situasi mencekam, karena sertifikat tanah mereka diduga telah digandakan atau dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan mereka!
WANI Law Office: “Ini Kejahatan Sistematis, Kami Akan Bongkar Sampai ke Akar!” Menyikapi Aduan masyarakat, Akbar Umbu Nay, S.H., Kepala Kantor Hukum WANI Law Office, memberikan pernyataan tegas:
“Kami menerima laporan dari puluhan korban yang merasa ditipu. Ini bukan kasus biasa, tetapi dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan banyak pihak. Kami tidak hanya akan mengejar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. Semua yang terlibat, baik Sekdes, Kepala Desa, bahkan pejabat di tingkat kecamatan dan BPN, harus bertanggung jawab!”
Pihaknya akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Masyarakat Ketakutan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Warga yang menjadi korban merasa sangat dirugikan.
Banyak yang tiba-tiba mendapat tagihan bank tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman. Bahkan ada dugaan bahwa beberapa sertifikat tanah yang dikeluarkan melalui program PTSL telah digandakan dan dialihkan secara ilegal!
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kepanikannya:
“Kami benar-benar bingung dan takut. Kami tidak tahu sertifikat kami aman atau tidak. Bagaimana kalau tiba-tiba tanah kami diambil bank?”Kasus ini semakin panas karena tidak hanya Sekdes yang diduga terlibat, tetapi juga kemungkinan adanya peran Kepala Desa, Camat Kunir, dan bahkan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
WANI Law Office mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera mengambil langkah hukum:
✅Melapor ke Kepolisian atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
✅Mengumpulkan Bukti berupa sertifikat asli dan dokumen kepemilikan tanah.
✅Memeriksa ke Bank apakah sertifikat mereka digunakan sebagai jaminan.
✅Mengajukan Keberatan ke BPN atas sertifikat ganda atau ilegal.
✅Berkonsultasi dengan WANI Law Office untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Akbar Umbu Nay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional, bahkan jika perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membongkar kejahatan yang merugikan masyarakat ini.“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami akan mendesak pihak berwenang untuk segera menangkap pelaku dan menyelidiki keterlibatan pihak lain!”
Kasus ini diprediksi akan menjadi skandal agraria terbesar di Lumajang tahun ini. Apakah aparat hukum akan bertindak cepat? Atau akan ada upaya untuk menutupi kejahatan ini?
Penulis : Red