NEWS  

SK Pj Sekda Bondowoso Dinilai Cacat Hukum, Apakah Berpotensi Menyebabkan Kerugian Negara,,,?

Bondowoso, NET88.CO – Beberapa hari ini SK Pj Sekda Bondowoso yang sempat menjadi konsumsi publik terkait keabsahannya mematik sebuah pertanyaan, Apakah Keabsahan sebuah SK akan berdampak kepada Kerugian Negara,,,?

Ditemui di sebuah cafe di Kabupaten Bondowoso, Bang Juned yang getol menyoroti keabsahan SK Pj Sekda membenarkan bahwa keabsahan suatu dokumen juga akan bisa mengakibatkan kerugian negara, berikut penjelasan yang disampaikan oleh Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned.

“Sebuah dokumen ketika terbukti cacat hukum akan menyebabkan beberapa hal, terutama jika keputusan tersebut berkaitan dengan kebijakan administratif atau keuangan,”

” Pertama, Cacat Administratif dan Hukum.
Jika SK dinyatakan tidak sah, maka segala kebijakan atau tindakan yang didasarkan pada SK tersebut bisa dianggap tidak memiliki dasar hukum. Yang nantinya bisa mengandung cacat kewenangan, prosedur atau substansi,”

‎”Kedua, Dampak Keuangan.
Jika SK yang tidak sah digunakan untuk pengalokasian anggaran, maka dana yang telah digunakan bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi temuan dalam audit keuangan, antara lain Pembayaran gaji, tunjangan atau insentif kepada pejabat yang diangkat berdasarkan SK yang tidak sah bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

‎”Ketiga, Potensi Gugatan dan Sanksi.
SK yang tidak sah dapat menjadi objek gugatan di PTUN dan jika terbukti melanggar hukum, pejabat yang mengeluarkan SK bisa dikenai sanksi administratif atau pidana.
‎Dalam beberapa kasus, ketidaksahan SK dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,”

‎Ditanyakan, apakah suatu SK bisa dibatalkan. Bang Juned dengan tegas mengatakan bisa, tetapi ada mekanisme yang harus dilalui.

BACA JUGA :
Polemik Bapang di Desa Seletreng, Ratusan Warga Lakukan Aksi Damai Tuntut 2 Kadus Diberhentikan

“Pembatalan keputusan atau tindakan TUN dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh warga negara atau badan hukum yang merasa dirugikan. Agar PTUN dapat membatalkan keputusan tersebut, diperlukan pembuktian adanya cacat kewenangan, prosedur atau substansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

BACA JUGA :
Satu Semester, 747 Janda Baru di Pamekasan

‎Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU AP, Keputusan Administrasi Pemerintahan adalah : ‎“Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

‎Sementara itu, Pasal 1 angka 8 UU AP mendefinisikan Tindakan Administrasi Pemerintahan sebagai :
‎“Perbuatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.”

BACA JUGA :
Pemkab Sumenep Dengan DBHCHT Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

‎Dengan demikian, baik keputusan maupun tindakan pemerintahan dapat menjadi objek gugatan di PTUN, apabila memenuhi syarat formil dan materil sebagai objek sengketa tata usaha negara.

‎Pembatalan keputusan atau tindakan TUN diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU AP yang berbunyi :
‎“Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat :
‎a. kewenangan;
‎b. prosedur; dan/atau
‎c. substansi.

Dan terkait SK Pj Sekda Bondowoso termasuk dalam cacat yang seperti apa, akan dibahas dalam part selanjutnya. Bersambung.

Penulis : Hasan