Berita  

SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Jombang Resmi Dikukuhkan Oleh Pj Bupati

Jombang, NET88.CO – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) di Kabupaten Jombang resmi diperpanjang dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Keputusan ini di resmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat, Rabu(26/06/24) di Pendopo Kecamatan Ploso Sebanyak 79 Kepala Desa (Kades) dan 618 anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) diantaranya Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh, Tembelang, Kudu,dan Ngusikan resmi dikukuhkan.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di dasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

BACA JUGA :
Venan Cerita Soal Profesinya Sebagai Videographer dan Photographer, Kini Sukses jadi Content Creator

Pj Bupati Jombang Sugiat juga mengucapkan selamat atas di perpanjangnya masa kerja Kepala Desa.

Pj Bupati mengatakan masa kerja Kepala Desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program kerja untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA :
Proyek Dekker Diruas Jalan Karang Anyar - Locare TA 2022, Seumur Jagung Sudah Ambrol "Diduga Gagal Kontruksi"

“Kepala Desa bisa mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung program di Kabupaten Jombang, salah satunya ikut membantu dan menarik sekaligus memfasilitasi investor dengan baik yang masuk di Jombang,” ajak Pj bupati.

Dengan masuknya investor ke Jombang terutama di wilayah desa tentunya akan memberikan multiple effect secara ekonomi bagi masyarakat.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Kota Gelar Pelatihan Sispam Kota dalam Persiapan Pemilu Serentak 2024

“Kita tunjukkan bahwa Jombang siap menerima para investor dengan terbuka, ramah dan humanis,” lanjut Pj Bupati.

Tidak hanya itu, Pj Bupati Sugiat juga berharap berkembangnya inovasi-inovasi yang dikemas dalam program kepala desa itu termasuk pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat berbagai potensi yang ada di desa. (Jn)

vvvv