NEWS  

SK Direktur PDAM Bondowoso Dari Perspektif Penyalahgunaan Kewenangan (detournement de pouvoir)


Bondowoso, NET88.CO – Polemik seputar SK Direktur PDAM Bondowoso yang tak kunjung menemukan titik terang, seakan mengusik saya untuk meninjau dari sisi lain.

Jika hanya berkutat dari sisi hukum administrasi saja, mungkin para pihak yang terlibat tidak akan merasa “JERI”, karena mereka menganggap sanksinya hanya begitu-begitu saja.

Namun bagaimana jika ditinjau dari sisi hukum pidana,,,?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintah dilarang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan keputusan, termasuk surat keputusan yang cacat hukum secara prosedural maupun materil.

Surat keputusan yang cacat hukum dapat dianggap sebagai hasil penyalahgunaan kewenangan jika terbukti bahwa pejabat berwenang tidak mengikuti asas-asas umum pemerintahan yang baik atau prosedur yang benar sehingga keputusan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

BACA JUGA :
Puluhan Kades se-Boyolangu Datangi Camat Minta Revisi SE

Selain itu, jika ditemukan “Actus reus dan Mens Rea”, penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

Penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri/korporasi adalah inti dari beberapa pasal tindak pidana korupsi di Indonesia (UU Tipikor), terutama Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Delik jabatan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat yang berkaitan langsung dengan kewenangan atau jabatan yang dimilikinya.

Penyalahgunaan kewenangan biasanya melibatkan penggunaan wewenang yang diberikan oleh jabatan untuk tujuan yang tidak sah, misalnya demi keuntungan pribadi atau pihak ketiga, tidak sesuai maksud pemberian wewenang, atau melampaui batas kewenangan.

BACA JUGA :
Pembagian Bantuan Sembako di Desa Wonosari Grujugan, Terapkan Prokes dan Aturan Yang Berlaku

Delik jabatan biasanya merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa perlu adanya pengaduan, karena tindak pidana ini berkaitan dengan kepentingan umum dan penyalahgunaan kekuasaan jabatan publik.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat langsung melanjutkan penyidikan dan penuntutan meskipun tidak ada pengaduan dari korban.

Maka kemudian persoalan Legal Opinion (LO) yang berlarut-larut penyelesaiannya tidak lagi menjadi urgen untuk dibahas.

Karena penyalahgunaan kewenangan adalah delik jabatan (tidak termasuk dalam delik aduan) , sehingga APH wajib memproses kasusnya meski tanpa ada pengaduan.

BACA JUGA :
Hari Pertama UTBK-SBMPTN 2022 di Kampus Terpadu UBB Lancar

Kembali kepada persolan SK Direktur PDAM Bondowoso, yang pada edisi sebelumnya sudah kami ulas panjang lebar. Bahwa SK ini sudah memenuhi kriteria penyalahgunaan kewenangan karena terdapat unsur cacat kewenangan (onbevoegdheid), cacat peosesur (procedurefout), cacat substansi (materieel gebrek), dan cacat formil (formeel gebrek).

Kini tinggal inisiatif dari APH, baik itu kepolisian, kejaksaan, atau KPK jika diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan kasus ini.

Perlu kita tegaskan lagi, bahwa persoalan SK Direktur PDAM Bondowoso ini adalah pintu masuk untuk mengurai dana APBD Bondowoso yang dikelola oleh PDAM, dalam bentuk penyertaan modal, hibah dan pemberian subsidi. (Bersambung)

Penulis : Bang Juned