Berita  

Siti Samlah Korban Pengeroyokan Kecewa Kinerja Polsek Galis

Bangkalan, NET88.CO

Korban penganiayaan warga asal Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang mengakibatkan bagian kepalanya luka sobek lantaran dianiaya oleh tiga perempuan,merasa sangat kecewa atas penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, Siti Samlah 43 Tahun korban penganiayaan merasa sangat kecewa terhadap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Galis Polres Bangkalan pelaku dari penganiayaan tersebut dua Tersangka hanya menjadi tahanan luar.

Hal tersebut, dikatakan oleh Siti Samlah 43 Tahun korban penganiayaan kepada awak media menjelaskan bahwa,” Hasil dari gelar perkara sudah ditetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan”.

BACA JUGA :
PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Dukung Bakti Sosial Lions Club

Dua Tersangka kasus penganiayaan yang sudah ditetapkan oleh penyidik diantaranya, S. Mutmainah 38 tahun warga Desa Lantek Timur dan Miskati 59 tahun yang merupakan warga asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis hingga saat ini menjadi tahanan luar oleh pihak kepolisian Polsek Galis Polres Bangkalan.

Di jelaskan, Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H saat dimintai keterangan terkait dua tersangka yang ditahan diluar menerangkan bahwa,” Ada dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Siti Samlah, dari dua tersangka satu diantara pelaku mempunyai anak kecil sedangkan pelaku satunya sudah tua”.

BACA JUGA :
Pisah Kenal dan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrasi di Lingkungan Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan

Menurut korban kepada media mengungkapkan kalau dirinya sangat kecewa terhadap kepolisan Polsek Galis atas dua tersangka hanya dikenakan tahanan luar,Rabu (07/12/2022)

“Enak saja ditahan diluar ada apa, kalau alasannya sudah tua dan mempunyai anak tiap tersangka kasus yang lain punya anak dan banyak yang lebih tua mengapa di luar sana masih bisa ditahan, mana keadilan buat saya sebagai korban, saya merasa kecewa atas putusan dari penyidik pihak Polsek Galus, kalau seperti ini saya harus kemana lagi untuk meminta keadilan atas yang menimpa diri saya”. Ungkapnya dengan nada kecewa.

BACA JUGA :
Apel Pagi Lapas Kelas IIa Pamekasan, Kalapas : Jauhi Narkoba !!!

Diketahui,Kasus penganiayaan yang menimpa Siti Samlah warga
asal Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022.

Dan pada hari Senin, 5 Desember 2022 melakukan gelar perkara di Mapolsek Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Tersangka bisa dijerat perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP. (ndri)

vvvv