SIDOARJO NET88.CO – Masih di temui kebiasaan lahan parkir sepedamotor di sisi jalan sampai mengganggu akses kendaraan lain yang lain. Seperti foto yang terlihat ratusan sepeda motor parkir di pinggir ( Bahu ) jalan tepatnya di jalan raya Desa Gilang kecamatan taman Sidoarjo, Selasa 18/03/2025.
fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.
Tidak seperti parkiran di bahu jalan raya Desa Gilang kecamatan taman yang di ketahui milik Orang asli Sumatra Berinisial (Y) berdomisili Sidoarjo yang sudah delapan tahun membuka lapaknparkir liar di baju jalan tidak tersentuh hukum.
..”ada apa ms.. saya sudah delapan tahun usaha parkir disini tidak ada yang komplain. Per unit sepeda motor saya tarif Rp. 3000 rupiah perhari disini ada ratusan sepeda motor yang parkir dan kebanyakan karyawan dari perusahaan di sekitar sini..”Singkatnya.
Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Seperti yang di sampaikan pengguna jalan berinial (BN) yang setiap hari berlalu lalang menyampaikan..”saya kesal mas setiap pagi dan sore terjadi kemacetan bahkan sepeda saya sempat tersenggol kendaraan lain.. “disini kan jalan raya by pas Sidoarjo – Mojokerto selayaknya tidak ada parkir liar di bahu jalan hingga memakan bagian dari badan jalan. Kemacetan ini tentunya dapat memicu masalah-masalah lain, seperti polusi udara yang diakibatkan tingginya emisi gas buang dari kendaraan yang memadati area jalan serta polusi suara yang diakibatkan klakson yang sering dibunyikan oleh pengguna jalan yang merasa terganggu oleh kemacetan. Tentu hal ini sangat meresahkan sebagian besar masyarakat, baik yang menggunakan jalan raya maupun yang tinggal dan memiliki usaha di sekitar jalan raya..”Ungkapnya kepada tim jurnalis.
Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh gubernur, Bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal di luar jalan yang di tentukan itu, di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ). Bersambung (Nit@kbar)