Berita  

Sidang Perdana Gugatan Perdata Tiga Pejabat Teras Polri Tanpa Dihadiri Pihak Tergugat

Situbondo||Net88

Sidang perdana gugatan perdata Kapolri Kapolda dan Kapolres Situbondo digelar hari ini kamis (6/10). Sidang kali ini dihadiri penggugat satu Syaiful Bahri dan Penggugat dua Ahmat Fatoni sementara dari para tergugat 1 Kapolri tergugat 2 Kapolda dan tergugat 3 Kapolres tidak hadir dalam persidangan

Setelah hakim menjelaskan bahwa hanya tergugat 3 yang memberitahukan alasan ketidakhadiran , penggugat 1 syaiful bahri mempertanyakan kepada majelis hakim
” Bagaimana jika para tergugat tidak hadir dalam persidangan selanjutnya “.

BACA JUGA :
KRYD Digencarkan, Wakapolres Kudus Sebut Target Operasi Adalah Peredaran Miras

Dari pertanyaan Bang Ipoel tersebut saat sidang berlangsung majelis hakim 1 berjanji akan melanjutkan sidang jika para tergugat kembali tidak hadir pada sidang selanjutnya

Saat sidang selesai Ahmad Fatoni dikonfirmasi team S One mengatakan ” Hari ini sidang perdana gugatan perdata namun saya sangat kecewa karena para tergugat semuanya tidak hadir entah ada apa hanya dari pihak polres Situbondo yang memberitahukan alasan ketidak hadirannya. Gugatan ini kita lakukan bukan untuk mencari sensasi tapi ini upaya untuk mendapatkan keadilan, Garda Sakera bersama rakyat kecil tidak akan diam jika keadilan di Situbondo tebang pilih karena semua di depan hukum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan ” tegasnya

BACA JUGA :
FSS Monitoring Pasar Srimangunan, Temukan Blok C1 tidak Sesuai Permenkes No.17 Tahun 2020

” Jangan ajarkan kami untuk tidak patuh terhadap hukum oleh karena itu Saya berharap sidang selanjutnya para tergugat baik Kapolri Kapolda serta Kapolres bisa hadir dan berhadapan di meja Pengadilan Negeri Situbondo” sambungnya.

BACA JUGA :
Ketua Projo Apresiasi PJ Bupati Ahmadlyah Atas Terselenggaranya Acara MTQ Aceh 36

Penulis : Ony