Situbondo, NET88.CO – Diberitakan sebelumnya tertanggal 27/1/2023 Oknum Lurah di Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Aris ( mantan Lurah ) mengajukan gugatan cerai pada istrinya dengan nomer perkara ; 3.P.dt.G/2023/PA.SIT kini memasuki tahap penyerahan barang bukti. Selasa (21/02/2023 )
Usai sidang, melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso SH. MH menerangkan bahwa barang bukti sudah kami serahkan pada hakim saat sidang berupa Beberapa bukti percakapan mantan istrinya via WhatsApp dengan yang di duga Pria Idaman Lain (PIL) nya, beberapa video dan beberapa rekaman via seluler antara mantan Lurah sebagai penggugat dengan pria yang di duga PIL mantan istrinya yang berisi teguran.
Semua barang bukti tadi kami serahkan dan kami juga perlihatkan bukti aslinya, termasuk bukti asli percakapan ke dua insan tersebut via whatsApp, jelas Budi Santoso.
Tadi kami juga meminta pada majelis agar memanggil semua saksi yang berkaitan langsung dengan barang bukti. Semua itu harus di hadirkan agar kasus ini terbuka secara terang benderang, ujarnya.
Dengan adanya barang bukti tersebut tentunya itu akan permudah majelis dalam menilai perkara ini yang sudah terjadi , kami berharap majelis bisa memutuskan secara bijak tanpa ada keberpihakan di salah satu unsur. tegasnya”
Di tempat yang sama, Kuasa hukum dari tergugat, Aman Al Muhtar, SH.MH menanggapi adanya barang bukti yang telah di serahkan pihak penggugat mengatakan itu merupakan hal biasa.
” Saksi – saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat itu tidak tahu kejadian yang sebenarnya tentang apa yang menjadi penyebab retaknya mahligai rumah tangganya klien kami “, papar Aman Al Muhtar.
Kami juga mempunyai beberapa barang bukti kuat dan beberapa orang saksi yang nanti akan di hadirkan dan di buka dalam sidang selanjutnya, tegasnya. (bersambung ).
Dyt