Seorang Brigjen Polisi Tega Polisikan Dua Adik Kandungnya di Magetan, Kuasa Hukum: “Seperti Ada Intervensi dan Kasus Seakan Dipaksakan”

Magetan|| NET88|| Tersandung kasus hutang piutang yang berujung pada pertikaian antar saudara, pejabat Polri yang berinisial Brigjen Pol SS tega melaporkan dua adik kandungnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan tertanggal pada 8 Mei 2022 lalu.

Adalah Yudi Timur (44) yang merupakan warga Kedungguwo, Sukomoro, Magetan dan Abi Qori (48) warga Perum Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo, yang notabennya merupakan adik kandung dari Brigjen Pol SS.

Kejadian bermula saat Yudi dan Abi berencana untuk membuat usaha bersama dan mendirikan CV yang diberi nama Timur Raya Albasia (TRA), usaha tersebut berlokasi di Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Saat mengetahui adik-adiknya membuat usaha SS ikut turut serta terlibat, kemudian masuk dalam jajaran direksi CV yakni Direktur Utama diduduki oleh Yudi, Direktur Abi Qori, dan Komisaris anak Brigjen Pol SS, yang berinisial BEP.

Ditengah jalan untuk pengembangan usaha tersebut, pada tahun 2017 lalu mereka bersepakat untuk mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI Kantor Cabang Magetan senilai 3,2 Milyar dan diangsur secara bersama-sama dari hasil usaha tersebut.

Kemudian ditengah perjalanan mereka sepakat untuk menambah pinjaman lagi senilai Rp.300 juta rupiah dengan meninggalkan jaminan sertifikat rumah yang saat ini ditempati oleh orang tuanya bernama Sarkam.

Namun pada tahun 2020 kemarin datang musibah pandemi Covid-19 yang membuat bisnis menjadi tersendat dan collapse sehingga mengakibatkan angsuran kredit macet.

Dilansir dari Beritajatim.com, kuasa hukum Yudi Timur dan Abi Qori Fauzi Zuhri Wahyupradika membeberkan bahwa pasca muncul permasalahan macetnya angsuran di Bank BRI Brigjen Pol SS dan istrinya HSA datang pada Sarkam (Orang Tua Brigjen Pol SS) dan mengutarakan keinginannya untuk menebus dua sertifikat yang telah dijadikan jaminan di bank. Dengan alasan bahwa ia tidak ingin menambah beban Sarkam yang sudah berusia lanjut agar tidak dikejar-kejar hutang. Sarkam akhirnya menyetujui niat keduanya, yang akhirnya utang tersebut dilunasi SS senilai 3,5 miliar.

Dua Sertifikat itu akhirnya diberikan pada Sarkam, namun sertifikat lokasi usaha tetap dibawa oleh SS dan HSA.

“Disinilah muncul niat tersembunyi mereka yang ternyata setelah melunasi hutang dan mengambil sertifikat mereka meminta Sarkam untuk menjual perusahaan dan hasilnya digunakan untuk melunasi uang yang sudah dikeluarkannya pada hutang piutang sebelumnya di bank,” terangnya.

Tak berhenti sampai disitu Brigjen Pol SS dan istrinya juga berkeinginan untuk mencoret nama kedua adiknya dari jajaran direksi, hal itu dilakukan dengan memaksa kedua adiknya Yudi dan Abi untuk mengembalikan uang senilai 3,5 Milyar, dengan cara tidak boleh diangsur. Hal itu jelas ditolak keduanya, yang pada akhirnya SS dan HSA memberikan solusi dengan menawarkan akan memberi uang senilai 1 milyar pada Yudi dan Abi dengan catatan keduanya akan kehilangan hal atas tanah seluas 6000 meter persegi yang jika dijual nilainya ditaksir hingga 9 milyar rupiah.

“Brigjen Pol SS dan istrinya HSA memang melunasi hutang-hutang usahanya, tapi ternyata juga memiliki maksud tersembunyi,” ujar Dikha.

“Ditambah lagi jika Yudi dan Abi menolak maka diancam akan dilaporkan ke polisi, sekarang terbukti kan saat ini mereka sudah jadi tersangka,” imbuhnya.

Masih kata Dika, beberapa waktu lalu sempat terjadi mediasi antara kedua belah pihak, yakni antara Brigjen Pol SS dan kedua adiknya, namun nyatanya mediasi tersebut berjalan alot dan tidak menghasilkan titik temu. Bahkan Sarkam sempat naik pitam karena Yudi dan Abi dihadirkan dalam kondisi memakai baju tahanan dan dalam keadaan tangan diborgol.

Dari situlah muncul perseteruan internal yang mengakibatkan adanya pelaporan yang dilakukan istri Brigjen Pol SS yang berinisial HSA pada dua adik iparnya. Yang keduanya telah ditahan oleh Satreskrim Polres Magetan serta dijerat dengan tuduhan pasal penipuan dan penggelapan.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis kemarin 14 Juli 2022, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan Rudi Hidajanto, S.H., M.H., mengatakan melalui pesan Voice bahwa ia membenarkan telah adanya pelaporan dari istri Brigjen Pol SS. Yakni HSA melaporkan dua adik kandung dari Brigjen Pol SS tentang terjadinya penipuan dan penggelapan.

Rudi mengatakan bahwa yang beredar saat ini di Media Massa bahwa yang melaporkan itu Brigjen Pol SS itu tidak benar, sebenarnya ialah yang melaporkan HSA istri dari Brigjen Pol SS.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa yang melapor itu bukan Brigjen Pol SS, melainkan istrinya HSA yang melaporkan dua adik iparnya atau dua adik kandungnya Brigjen Pol SS,” ungkapnya.

Dari situlah muncul tanya dibenak Dika sebagai kuasa hukum Yudi dan Abi, bahwa saat ini proses hukum yang berjalan pada keduanya terkesan dipaksakan. Bahkan tidak menuntut kemungkinan adanya intervensi dari pihak pelapor yang notabennya merupakan suaminya yang seorang perwira polisi dan menjabat sebagai Irwil LL Itwasum di Mabes Polri.

“Harusnya persoalan hutang piutang itu masuknya ranah perdata, bukan pidana, dalam hal ini jelas membuat Kasatreskrim Polres Magetan dengan mudah melanjutkan proses hukum karena juga adanya intervensi dari sang jenderal,” tandasnya. (Vha)

vvvv