NEWS  

Selesaikan Konflik Panjang Perhutani Bondowoso Adakan Penandatangan Kerjasama Masyarakat

Bondowoso, NET88.CO – Upaya melindungi sekaligus mempertahankan kawasan hutan negara dengan sistim tata kelola yang baik terus gencar dilakukan oleh jajaran Perum Perhutani KPH Bondowoso.

Dalam rangka penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan seluas 76,4 ha dipetak 13N dan 14C Wilayah RPH Curahdani BKPH Bondowoso, Misbakhul Munir Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, DPRD, Dinas Pertanian Bondowoso dan Cabang Dinas Kehutanan Jember menggelar acara penandatangaan Perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan dengan masyarakat desa kembangan dan Sumberwaru kecamatan Binakal-Bondowoso, bertempat di aula Silva Perhutani, pada Jumat ( 28/02/25 )

Misbakhul Munir pada sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan penuh dari kejaksaan, DPRD, Dinas Pertanian dan Cabang Dinas Kehutanan, pada kesempatan ini saya juga berterima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang secara sadar mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan bersedia melakukan kerjasama dengan Perhutani, saya pastikan dalam pengelolaan kedepan Perhutani akan tetap melibatkan peran aktif masyarakat setempat, Perjanjian Kerjasama yang akan ditandatangani hari ini sebagai legalitas pengelolaan dan tidak sedikitpun mengurangi hak garap warga atas lokasi hutan tersebut, terangnya

Senada disampaikan oleh kepala kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH. MH. Orang nomer satu di Kejari ini, dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama antara warga dan Perhutani adalah untuk ketertiban, kebaikan serta guna mencapai keberkahan, dengan keejasama warga dapat bercocok tanam dengan tenang, kami dari jajaran kejaksaan berharap kedepan tercipta hubungan emosional yang baik antar warga dengan petugas terkait, harapnya

Disambutan pamungkas ketua DPRD kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir mengutarakan bahwa kehadiran nya sebagai bentuk pembelaan dan keperdulian kepada warga masyarakat, saya tahu bahwa lahan tersebut sudah menjadi kawasan hutan setelah melalui proses panjang sampai ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh menteri kehutanan, untuk itu saya sangat mendukung penyelesaian permasalahan yang sudah berlangsung sekitar 30 tahun ini, dapat di akhir melalui penandatanganan kerjasama yang di gagas oleh Perum Perhutani, dengan demikian akan tercipta ketenangan bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan untuk bercocok tanam, “Pungkasnya”(Edisl

vvvv