BONDOWOSO, NET88.CO – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, memasuki tahap penting setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu menyelesaikan proses seleksi tambahan terhadap empat bakal calon.
Hasil seleksi tersebut dituangkan dalam dokumen resmi berjudul “Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu Desa Padasan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.”
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia, M. Bariul Fajri, dan Sekretaris Dewi Wulandari, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut tercatat empat bakal calon yang mengikuti seleksi tambahan, yakni Taslimatus Sa’diyah, M. Mamang Sholeh, Thayyib, dan Ely Yusuf.
Taslimatus Sa’diyah Raih Nilai Ujian Tertinggi
Seleksi tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang tercantum dalam dokumen panitia. Di antaranya pengalaman kerja di lembaga pemerintahan desa, pendidikan, hasil ujian tulis, serta usia.
Pada aspek ujian tulis, Taslimatus Sa’diyah memperoleh nilai tertinggi dengan total 280. Nilai tersebut terdiri dari Pengetahuan Agama 94, Bahasa Indonesia 96, serta Pengetahuan Umum dan Pemerintahan Desa 90.
Sementara itu, Ely Yusuf memperoleh total nilai 172, disusul M. Mamang Sholeh 154, dan Thayyib 120.
Selain nilai ujian, dokumen panitia juga mencantumkan urutan prioritas penilaian, yakni pengalaman kerja di lembaga pemerintahan desa sebagai prioritas pertama, pendidikan sebagai prioritas kedua, hasil ujian tulis sebagai prioritas ketiga, dan usia sebagai prioritas keempat.
Dalam dokumen tersebut, Taslimatus Sa’diyah tercatat memiliki pengalaman selama 8 tahun 10 bulan, sedangkan Ely Yusuf tercatat memiliki pengalaman selama 6 tahun di BPD.
Tiga Bakal Calon Dinyatakan Terpilih
Berdasarkan hasil akhir yang tercantum dalam dokumen panitia, tiga bakal calon dinyatakan “Terpilih”, yakni:
- Taslimatus Sa’diyah
- M. Mamang Sholeh
- Ely Yusuf
Sementara Thayyib dinyatakan “Tidak Terpilih”, sebagaimana tercantum pada kolom hasil seleksi dalam dokumen tersebut.
Dengan demikian, tiga bakal calon yang dinyatakan terpilih akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya dalam rangkaian Pilkades PAW Desa Padasan.
Transparansi Jadi Perhatian
Hasil seleksi tambahan tersebut diperkirakan menjadi perhatian masyarakat Desa Padasan, mengingat proses ini berkaitan langsung dengan penentuan calon kepala desa yang akan mengikuti tahapan pemilihan antarwaktu.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa, seluruh tahapan selanjutnya diharapkan berjalan transparan, objektif, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat bakal calon maupun masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi, panitia diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta parameter penilaian yang digunakan dalam menetapkan hasil tersebut.
Dengan keterbukaan informasi dan penjelasan yang memadai, seluruh pihak diharapkan dapat memahami proses seleksi serta menghormati tahapan Pilkades PAW Desa Padasan yang sedang berjalan.
Penulis: Jg

