Situbondo, NET88.CO- Sehubungan dengan proses hukum atas laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES Situbondo sekitar sembilan bulan lalu (09/03/2024) tentang dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Seletreng meyakini akan ada Progres Konkrit dari POLRES Situbondo, Senin (09/12/24).
Diketahui bahwa AMALI Sebagai Kelompok Perwakilan masyarakat Desa Seletreng yang terdiri dari sejumlah pemuda, tokoh masyarakat termasuk Anggota BPD Seletreng telah mengawali kepedulian dan membuat laporan kepada APH dengan mengetahui dan mengumpulkan data penerima, dokumentasi bukti dan Keterangan para korban yang ditengarai haknya telah di manfaatkan oleh sejumlah Oknum Perangkat Desa dan Petugas Penyalur BAPANG di Seletreng.
M. Zainullah sebagai salahsatu Pelapor mengungkapkan sedikit catatan kegelisahan, keprihatinan dan Harapan atas proses hukum yang sedang berjalan dan telah berproses di POLRES.
“Gelisah, karena keadilan tak kunjung segera tiba, “Prihatin” sebab para terduga korban terus bertanya haknya yang dinilai diselewengkan dan mereka sangat membutuhkan, “Harapan” bahwa keadilan dapat ditegakkan dan segera menetapkan para terlapor dan oknum yang diduga telah menyelewengkan ditetapkan tersangka,” Terang zainul dengan Nada geram.
Para pelapor tetap berkomitmen dan apresiasi terhadap APH dalam hal ini POLRES Situbondo khususnya bidang yang menangani dengan telah melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap puluhan saksi dari semua unsur baik dari oknum perangkat desa terdiri dari beberapa kepala dusun, petugas salur tahap awal dan kedua meliputi Ketua Kelompok PKH termasuk Oknum pendamping PKH Desa setempat hingga PT Yasa dan Pihak Bulog.
“Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan kepada puluhan korban yang dimintai keterangan baik di MAPOLRES Situbondo dan di Mapolsek Kapongan, termasuk saksi dari terduga penjual dan pembeli bahkan diketahui ada pula yg telah berulang kali diperiksa hingga para ketua RT tak ketinggalan turut diperiksa”. Ujarnya
Lebih lanjut M.Zainullah selaku Pengurus AMALI Seletreng mengatakan kami bersama Kelompok AMALI berusaha untuk senantiasa bersabar dengan menunggu proses dan progres hukum yang berlangsung di Polres Situbondo.
“Para pelapor telah menerima SP2HP sebanyak 4 sampai 5 kali tentang proses dan progressnya sebagai bahan informasi untuk disampaikan kepada warga khususnya kepada puluhan terduga korban yang ditengarai telah diembat haknya, Laporan kami telah cukup lama dilakukan dan para pelapor bersama warga khususnya para terduga korban akan berjuang mencari keadilan sekalipun langit akan dirobohkan”. Pungkasnya
Selain itu Hambali selaku Anggota BPD seletreng yang juga pengurus di AMALI mengaku cukup mengerti atas setiap perkara yang dilaporkan di APH bahwa akan ada tahapan maupun mekanisme yang ditentukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapapun oknum yg terduga terlibat mengembat hak rakyat.
“Ditengah lamanya proses hukum yang berlangsung, perwakilan Masyarakat dari AMALI sangat tergerak dan terharu ketika melihat dan menyaksikan secara langsung saat berkunjung dari rumah ke rumah mencocokkan data dan memastikan bahwa puluhan korban benar-benar dinilai terdhalimi haknya, termasuk pula ketika pihak penanggung jawab penyalur atas nama ERFAN yang katanya sebagai korkab PT. Yasa siap bertanggung jawab ketika mengunjungi sebagian terduga korban”, Ungkap Anggota BPD Seletreng
Hal yang sama juga dikuatkan M. Sadik selaku Putra kelahiran Seletreng yang juga pengurus AMALI Mengamati dan mengikuti tahapan pemeriksaannya ternyata keadilan akan segera diwujudkan dan Pihak Polres Situbondo akan menuntaskan kasus Bapang ini,
“Sebab pihak APH juga telah berkunjung kepada para petugas salur tahap awal dan kedua di Seletreng untuk menggali data dan memastikan keberadaan dan kebenaran laporan masyarakat bahkan sebagai bentuk kepedulian Bapak Kasat Lama bersama istrinya telah diantar kepada sejumlah terduga korban yg mayoritas kondisi ekonominya memprihatinkan baik yang usia lanjut hingga yang sakit telah diberikan bantuan sembako”. Tegasnya.
Ketika kami melihat senyum sumringah mereka para korban sungguh bergetar pikiran dan perasaan ini, sehingga muncul pertanyaan di benak kami, kira-kira manusia macam apa yg berani dan tega telah dinilai mengambil hak-hak mereka? Tanya M.Sadik saat diminta bercerita tentang Kasus Bapang
M. Zainullah kembali menambahkan Kami hanya bermaksud mencari keadilan bukan ketenaran, kami bermaksud membela kebutuhan masyarakat kecil jangan ada yang dikerdilkan, kami bermaksud mengawal aspirasi puluhan terduga korban jangan hanya diberikan harapan, kami mencari keadilan jangan sampai ada kompromi apalagi dihubung-hubungkan dengan kekuasaan. Kami bermaksud memperjuangkan hak-hak warga yang terdhalimi jangan sampai ada spekulasi apalagi dugaan politisasi.
Kasus BAPANG di Seletreng ini menjadi barometer dan fokus bahwa ketika orang yang membutuhkan bantuan di dhalimi dengan dimanfaatkan bantuannya untuk kepentingan kelompok dan keuntungan individunya.
“Kami bangga dengan jargon POLRI yang PRESISI, Kami yaqin keadilan akan tegak dan kebenaran akan menemukan jalan sendiri”. Harap Cak Sadik
Fa’is